Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Duduk Perkara Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Fitur Siaran Langsung Hilang Tak Bisa Live

Pemerintah resmi membekukan izin operasional TikTok di Indonesia mulai Jumat (3/10/2025). Simak 5 inti duduk perkara masalah ini.

|
Editor: Awaliyah P
TikTok
IZIN TIKTOK DIBEKUKAN - 5 duduk perkara izin TikTok dibekukan oleh Komdigi, Jumat, (3/10/2025). Pengguna TikTok tak bisa mengakses live atau fitur siaran langsung. 

 

4. Pelanggaran Aturan PSE Privat

Permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan ini mewajibkan setiap PSE memberikan akses sistem maupun data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander

5. Langkah Perlindungan Negara

Alexander menegaskan pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, “Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Meski izinnya dibekukan, TikTok masih bisa diakses di Indonesia.

Namun kini, fitur Live sudah sepenuhnya hilang sehingga pengguna tidak lagi dapat melakukan siaran langsung. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved