Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Duduk Perkara Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Fitur Siaran Langsung Hilang Tak Bisa Live

Pemerintah resmi membekukan izin operasional TikTok di Indonesia mulai Jumat (3/10/2025). Simak 5 inti duduk perkara masalah ini.

|
Editor: Awaliyah P
TikTok
IZIN TIKTOK DIBEKUKAN - 5 duduk perkara izin TikTok dibekukan oleh Komdigi, Jumat, (3/10/2025). Pengguna TikTok tak bisa mengakses live atau fitur siaran langsung. 

5 Duduk Perkara Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Fitur Siaran Langsung Hilang Tak Bisa Live

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah resmi membekukan izin operasional TikTok di Indonesia mulai Jumat (3/10/2025).

Meski aplikasi masih bisa digunakan untuk menonton maupun mengunggah konten, fitur siaran langsung (live streaming) kini sudah tidak tersedia.

Pembekuan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, yang menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Kesaksian Santri Ponpes Al Khoziny Detik-detik Bangunan Runtuh: Saat Sujud di Rakaat Ketiga

Baca juga: Apa Itu Melanoma? Kanker Mata yang Diidap Novi Pitriona Istri Dokter Jerry Adli, Akibatkan Buta

Chord Kunci Gitar Kalau Ada 9 Nyawa Full Version, Lagu Alamak Rizky Febian feat Adrian Khalif

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Alamak Rizky Febian feat Adrian Khalif

Berikut 5 duduk perkara yang membuat izin TikTok dibekukan:

1. Hanya Beri Data Parsial saat Demo Agustus 2025

Komdigi menilai TikTok tidak transparan dalam memberikan data aktivitas Live saat periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

 

2. Dugaan Monetisasi dari Akun Judi Online

Selain masalah data demo, Komdigi menemukan indikasi adanya akun-akun TikTok yang melakukan aktivitas judi online melalui fitur Live.

Dari aktivitas itu diduga ada praktik monetisasi berupa gift digital.

Alexander menyebut pihaknya telah meminta data lengkap, mencakup traffic, detail siaran langsung, hingga jumlah dan nilai gift yang diterima akun-akun tersebut.

 

3. TikTok Menolak Memberikan Data Lengkap

Pemerintah telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025. TikTok diberi waktu hingga 23 September untuk memenuhi permintaan data.

“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut Alexander.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menegaskan memiliki prosedur internal yang membuat mereka tidak bisa menyerahkan data sesuai permintaan Komdigi.

 

4. Pelanggaran Aturan PSE Privat

Permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan ini mewajibkan setiap PSE memberikan akses sistem maupun data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander

5. Langkah Perlindungan Negara

Alexander menegaskan pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, “Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Meski izinnya dibekukan, TikTok masih bisa diakses di Indonesia.

Namun kini, fitur Live sudah sepenuhnya hilang sehingga pengguna tidak lagi dapat melakukan siaran langsung. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved