Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Dilanjutkan ke Pembahasan Bapemperda DPRD Kota Tegal

Sesuai arahan, pembahasan hingga penetapan perubahan Perda harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Dok Pemkot Tegal 
RAPAT PARIPURNA- Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menandatangani persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- DPRD Kota Tegal menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (1/10/2025).

Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang membahas jawaban Wali Kota Tegal atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.

Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat nomor S-214/PK/PK.5/2024 tanggal 8 Agustus 2024, serta surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/4381 IKE-UDA tanggal 16 September 2025. 

Sesuai arahan, pembahasan hingga penetapan perubahan Perda harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penyesuaian atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah dilakukan melalui rapat koordinasi sejak Februari 2025 bersama 12 perangkat daerah pengelola pendapatan. 

Dari hasil koordinasi tersebut, delapan perangkat daerah mengusulkan adanya perubahan.

"Pemerintah Kota Tegal terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi.

Antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, pengendalian dan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemberian penghargaan dan penertiban kepatuhan, insentif pengurangan pokok pajak, pembaruan data pajak dan retribusi secara berkala, pendekatan pelayanan melalui kelurahan, dan percepatan dan perluasan digitalisasi, khususnya pada retribusi daerah," jelasnya. 

Selain itu, menurut Dedy Yon, Pemerintah Kota Tegal juga telah melaksanakan kebijakan pemberian insentif, pemotongan, dan pembebasan denda tunggakan. 

“Melalui insentif pengurangan pokok pajak daerah, pembebasan denda tunggakan, serta pemberian diskon tarif pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved