Wonosobo Hebat
1.038 Botol Miras Dimusnahkan, Pemkab Wonosobo Tegaskan Razia Akan Diperketat
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Upaya tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
1.038 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan secara terbuka di Jalan Merdeka, Jumat (10/10/2025).
Miras ini hasil dari razia intensif selama empat hari di sejumlah titik yang diduga menjadi pusat distribusi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.
Baca juga: 7 Hektare Lahan Disiapkan, Wonosobo Ikut Dukung Program Ketahanan Pangan Polri 2025
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin telah menyebabkan berbagai persoalan sosial dan mengancam generasi muda.
“Hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan barang, yaitu peredaran minuman beralkohol yang diedarkan tanpa izin,” kata Andang.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Ia menyampaikan, kegiatan razia harus dilakukan secara rutin, tidak hanya ketika ada momentum tertentu.
“Utamanya, tadi saya sampaikan, kita ingin melindungi anak-anak kita. Jangan sampai mereka terbiasa mengonsumsi minuman seperti ini,” tegasnya.
Selain merusak masa depan remaja, Andang menyebut bahwa miras juga berpotensi menimbulkan kekerasan dan konflik sosial antarwarga.
“Bukan berarti orang tua dibiarkan begitu saja, karena ternyata minuman ini juga sering membawa dampak yang tidak baik untuk hubungan sosial,” tegas Andang.
Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk meningkatkan kerja sama dan penindakan terhadap penyebaran miras serta zat-zat berbahaya lainnya yang kini mulai masuk ke Wonosobo.
“Harapan saya, kegiatan ini tetap ditingkatkan. Bulan depan atau minggu depan akan ada kegiatan yang sama,” tambahnya.
Andang juga memberikan peringatan bahwa bahaya narkoba seperti inex dan sabu mulai merambah ke daerah, dan hal ini belum sepenuhnya dijangkau oleh peraturan daerah yang ada saat ini.
“Kami mohon bantuan Pak Kapolres, Pak Kajari, dan Dandim, tidak hanya terkait minuman beralkohol, karena di Perda kami hanya mengatur itu. Tapi ada ancaman lain yang jauh lebih berbahaya, yang belum ada Perdanya,” tutupnya.
Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Wonosobo dalam menjaga ketertiban, moral, dan keselamatan generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya. (ima)