Wonosobo Hebat
Satpol PP Wonosobo Sita 267 Bungkus Rokok Ilegal Dari 2 Kecamatan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo kembali membuahkan hasil.
Sebanyak 267 bungkus rokok tanpa cukai berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dalam operasi penegakan hukum yang digelar di wilayah Kecamatan Wonosobo dan Kejajar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan rutin terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Baca juga: Sasar Pedagang Kecil, Petuga Fokuskan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara
Operasi tersebut melibatkan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Polres Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Bakesbangpol, Kejaksaan Negeri Wonosobo, dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo.
Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, dalam operasi tersebut ditemukan berbagai jenis rokok yang melanggar ketentuan cukai.
"Total sebanyak 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua kecamatan pada Rabu (15/10/2025).
Dari wilayah Kecamatan Wonosobo, disita masing-masing 55 bungkus rokok merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ.
Sementara di Kecamatan Kejajar ditemukan 11 bungkus rokok Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, dan 21 bungkus Jeff Marlin," jelas Istakhori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan pelanggaran cukai seperti penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, kesalahan personalisasi, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.
Jenis pelanggaran lainnya termasuk penggunaan pita cukai SKT pada produk SKM serta ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan nilai cukai yang tercantum.
“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk proses penindakan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Baca juga: Diskominfo Batang Gencarkan Edukasi Cukai Rokok Ilegal Melalui Siaran Radio
Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 55, yang menegaskan larangan atas peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal.
Serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. (ima)
