Wonosobo Hebat
Disnakertrans: UMK Wonosobo 2026 Diproyeksikan Naik 6,3 Persen
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo mulai membahas arah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Hingga kini, prosesnya masih berada pada tahap awal karena belum tercapai kesepakatan penuh antara unsur buruh dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Fany Muqorrobin menyampaikan bahwa rapat Dewan Pengupahan Kabupaten telah dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Jawa Tengah Tambah Cagar Budaya Nasional, Gedung Samsat Wonosobo Resmi Bersertifikat
• Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Tabrak Mikrobus di Kertek Wonosobo
Rapat tersebut dihadiri beberapa unsur, kecuali perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berhalangan hadir.
“Untuk yang hadir dari Dewan Pengupahan Kabupaten adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) hadir, yang belum hadir dari Apindo makanya belum ada kesepakatan,” kata Fany.
Dalam pembahasan awal, Dewan Pengupahan membicarakan nilai alfa yang menjadi komponen penting dalam formula kenaikan upah.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Hari ini baru ke alfanya, dengan rentang 0,5 sampai 0,9. Wonosobo mungkin antar 0,7 sampai 0,8,” ujarnya.
Sebagai gambaran, UMK Wonosobo tahun sebelumnya berada di kisaran Rp2,2 juta. Dengan formula terbaru, UMK 2026 diproyeksikan naik sekira 6,3 persen.
“Kalau 2025 sekira Rp2.200.000, kalau sekarang mungkin mencapai Rp2.400.000,” ujar Fany.
Dia menjelaskan, perhitungan UMK mengacu pada formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.
Inflasi Wonosobo tercatat sekira 2,4 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka sekira 4 persen.
"Dari simulasi tersebut, UMK Wonosobo 2026 diperkirakan berada di rentang antara Rp2.419.000 sampai Rp2.467.000," sebutnya.
Namun demikian, Fany tidak menampik potensi keberatan dari kalangan pengusaha ataupun buruh.
Baca juga: Wanita Asal Sapuran Wonosobo Nyaris Jadi Korban TPPO, Hendak Dikirim ke Kamboja
Baca juga: Untungnya Ada Jalur Penyelamat, Truk Melaju Tak Terkendali di Kertek Wonosobo
Penentuan nilai alfa harus melalui kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses tersebut.
“Nanti SBSI dengan Apindo itu harus ada kesepakatan,” jelasnya.
Fany menyebut, keputusan final akan diambil melalui rapat pleno setelah kedua pihak mencapai titik temu.
Targetnya, rekomendasi bupati harus segera dikirim ke Pemprov Jateng.
“Karena pekan depan harus sudah dikirim ke provinsi. Rekomdasi Bupati itu sudah harus dikirim, yang mungkin akhir pekan ini kami adakan pleno,” ucapnya.
Terkait kondisi industri di Wonosobo, Fany menyebut sektor pengolahan kayu masih menjadi andalan dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar.
Pemerintah daerah, akan mendorong pengusaha agar tetap memenuhi hak pekerja sesuai aturan.
Dia berharap, implementasi UMK baru nantinya dapat berjalan dan dipatuhi, meski dilakukan secara bertahap.
"Insya Allah kami lakukan pendekatan persuasif, turun ke bawah cek implementasinya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251218-_-Kepala-Disnakertrans-Kabupaten-Wonosobo-Fany-Muqorrobin.jpg)