Wonosobo Hebat
600 Guru Keagamaan Nonformal di Wonosobo Terima Insentif Rp100 Ribu per Bulan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - 600 guru keagamaan nonformal di Kabupaten Wonosobo menerima insentif dari Pemkab Wonosobo pada tahun anggaran 2025.
Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan.
Penyerahan insentif dilaksanakan di Gedung Korpri Wonosobo, Selasa (23/12/2025) yang dihadiri Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.
Baca juga: Keamanan Jadi Prioritas, Wisata Wonosobo Siap Sambut Libur Nataru
Bupati Wonosobo menegaskan pentingnya peran guru keagamaan nonformal.
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual.
“Pembangunan SDM membutuhkan juga penguatan mental dan spiritual."
"Di sinilah peran para guru keagamaan non formal menjadi sangat penting sebagai garda terdepan penjaga fondasi moral anak-anak Wonosobo,” tegas Bupati Afif.
Dia menambahkan, guru keagamaan di TPQ, madrasah diniyah, sekolah minggu, dan lembaga keagamaan lainnya memiliki peran yang setara.
Peran tersebut penting dalam membentuk masyarakat yang religius dan toleran.
“Keberagaman latar belakang keyakinan justru menjadi kekuatan sosial. Para guru keagamaan adalah penjaga harmoni dan jembatan kerukunan antar umat beragama di Wonosobo,” imbuhnya.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Wonosobo, Harjanto menjelaskan bahwa anggaran insentif 2025 mencapai Rp720 juta.
Baca juga: Wonosobo Raih Penghargaan Tiga Terbaik Jawa Tengah untuk Program Kepemimpinan Sekolah
“Tahun ini insentif diberikan kepada 600 guru keagamaan non formal."
"Masing-masing menerima Rp100 ribu per bulan selama 12 bulan, sehingga totalnya Rp1,2 juta per orang."
"Ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian para guru yang selama ini bekerja dengan penuh keikhlasan,” ujar Harjanto.
Dia merinci, penerima insentif berasal dari berbagai lembaga.
197 guru dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), 197 guru dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), 196 guru dari Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Alquran (Badko LPQ), dan 10 guru pendidikan keagamaan non-Islam di bawah Kementerian Agama.
Program ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Juga, mengacu pada Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022 serta Perbup Wonosobo Nomor 20 Tahun 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251223-_-Insentif-Guru-Keagamaan-Nonformal-Wonosobo.jpg)