Wonosobo Hebat
Penerimaan PBB-P2 Wonosobo 2025 Lampaui Target, Tembus Rp29,83 Miliar
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Wonosobo tahun 2025 mencatatkan hasil positif.
Hingga akhir Desember, realisasi pendapatan daerah dari sektor ini dilaporkan melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: BPPKAD Blora Tanggapi Fatwa MUI Soal PBB Non-Komersial : Tunggu Perda Baru
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, Tri Antoro, menyebut target PBB 2025 yang dipatok sebesar Rp29,25 miliar.
Realisasi hingga 29 Desember 2025 tercatat mencapai Rp29,83 miliar atau persentase hingga 102,01 persen.
“Alhamdulillah ini sudah melampaui target yang mana hampir Rp30 miliar,” ujar Tri Antoro, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, dalam satu hingga dua hari terakhir masih terbuka peluang adanya tambahan pemasukan dari wajib pajak yang baru melakukan pembayaran.
Menurut Tri, capaian tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu faktor pendorongnya adalah pembayaran tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang baru diselesaikan pada 2025.
“Tahun kemarin belum membayarnya, ada yang membayar tahun ini,” katanya.
Selain PBB, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga tercatat melampaui target.
Hal ini menunjukkan kontribusi sektor pajak daerah yang semakin signifikan terhadap pendapatan Kabupaten Wonosobo.
Terkait program pemutihan PBB, Tri menjelaskan bahwa pendapatan dari kebijakan tersebut secara otomatis tercatat sebagai bagian dari penerimaan tahun berjalan. Namun, ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB bagi masyarakat.
Ia menilai peningkatan penerimaan lebih disebabkan oleh menurunnya jumlah tunggakan pajak dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Kabar Gembira! Program Bebas Denda PBB-P2 Cilacap Jawa Tengah Dibuka, Ini Syaratnya
Kondisi ini didukung oleh kemudahan sistem pembayaran yang kini tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan hingga gerai ritel.
“Fasilitas bayar itu bisa dimanapun, lebih mudah dari pada zaman saya dulu,” ujarnya.
Meski demikian, BPPKAD belum merinci persentase jumlah wajib pajak yang telah melunasi kewajiban mereka. Data tersebut baru akan dipastikan setelah penutupan pembayaran pada 31 Desember 2025. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251229_Kepala-BPPKAD-Wonosobo-Tri-Antoro_1.jpg)