Wonosobo Hebat

Puluhan Usaha Wisata Bermunculan di Telaga Menjer, Pemkab Wonosobo Tertibkan yang Belum Berizin

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
TELAGA MENJER - Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan progres pembangunan The Troya Premium Villa di kawasan Telaga Menjer, yang diajukan oleh artis Vicky Prasetyo. Saat ini telah masuk ke tahap pembahasan awal terkait pemanfaatan ruang. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pembangunan usaha wisata di kawasan Telaga Menjer mulai menjamur tanpa izin resmi. 

Pemkab Wonosobo pun bergerak melakukan penertiban untuk memastikan tata ruang pariwisata tetap tertib dan kawasan wisata tetap terjaga.

Baca juga: Rencana Villa Artis Vicky Prasetyo di Telaga Menjer Wonosobo Masuk Pembahasan Tata Ruang

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengatakan banyak bangunan usaha yang muncul di sekitar Telaga Menjer di bagian yang rawan.

“Makanya yang di kawasan-kawasan rawan ini harus mau tidak mau ditutup,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Andang menekankan, momen low season saat ini dimanfaatkan Pemkab untuk penertiban sebelum masa libur panjang kembali tiba.

Pemerintah daerah menyadari bahwa fenomena pembangunan usaha tanpa izin dipicu oleh kondisi ekonomi. 

Pasca turunnya hasil pertanian kentang, masyarakat mencari alternatif pendapatan melalui pariwisata. 

Andang menilai, kesadaran masyarakat untuk mengurus izin selama ini masih rendah. 

“Memang mencari penghasilan, pasca pertanian kentang jatuh, kemudian wisata tumbuh, itu kan yang paling gampang,” katanya.

Sanksi administrasi menjadi tahap awal penegakan yang dilakukan pemerintah daerah. 

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, dari 56 kegiatan usaha pariwisata yang teridentifikasi, hanya 10 yang mengajukan perizinan melalui OSS. 

“Sisanya tetap beroperasi tanpa izin resmi,” katanya menambahkan.

Pemkab memandang hal ini sebagai kondisi yang harus segera diatasi melalui penindakan, bukan lagi hanya pembinaan.

Langkah penertiban dilakukan secara bertahap. 

Tahap awal berupa surat peringatan administrasi, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. 

Adin menjelaskan, mekanisme ini menjadi upaya Pemkab untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan setiap usaha wisata mengikuti regulasi yang berlaku.

Pemkab juga berencana memperluas pengawasan ke kawasan lain, seperti Dieng, Sikarim, dan Jalan Lingkar Sumbing, yang rawan muncul vila dan homestay ilegal. 

Ia menyebutkan keterbatasan sumber daya menjadi salah satu kendala pengawasan. 

“Progres pembangunan berjalan cepat, tapi pengawasan belum bisa mengimbanginya,” ujarnya.

Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa perizinan desa tidak lagi berperan dalam proses administrasi usaha wisata.

Semua pengendalian dilakukan melalui mekanisme resmi. 

Pemkab Wonosobo juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keadilan bagi pelaku usaha dalam penindakannya. 

Baca juga: Di Lereng Sindoro Wonosobo, Warga Gunung Alang Duduk Berjejer Syukuran Panen dan Jaga Hutan

Penertiban tidak dimaksudkan untuk merugikan masyarakat yang memanfaatkan aset mereka di kawasan wisata, melainkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai peraturan. 

Adin menekankan, pengendalian tata ruang harus seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan umum.

"Kita hanya bisa mengendalikan ya lewat perizinan-perizinan ini," pungkasnya. (ima)