Wonosobo Hebat

Ini Aturan Baru Penerbangan Balon Udara Idulfitri 2026 yang Ditetapkan Bupati Wonosobo

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
BALON UDARA - Belasan ribu orang dari berbagai kota padati Alun-alun Wonosobo untuk menyaksikan penerbangan balon udara dalam acara puncak Festival Mudik 2025, Minggu (6/4/2025). Bupati Wonosobo tetapkan aturan baru penerbangan balon udara Idulfitri 2026 wajib, ditambatkan dan tanpa mercon. Tribun Jateng/Imah Masitoh 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tradisi penerbangan balon udara usai Hari Raya Idulfitri menjadi kebiasaan masyarakat Wonosobo yang sudah ada sejak dahulu.


Tahun ini agar lebih tertib, Pemkab Wonosobo secara resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait tradisi penerbangan balon udara guna menjamin keamanan.


Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.10/430 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, pemerintah menetapkan sejumlah aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan budaya tersebut.


Kebijakan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. 


Langkah pengendalian ini diambil untuk menghindari insiden pelepasan balon udara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, jiwa manusia, hingga harta benda di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.


Bupati menegaskan bahwa setiap balon udara yang digunakan dalam kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan menggunakan minimal tiga tali tambatan. 


"Silahkan besok kalau mau bikin balon udara yang penting ditambatkan. Fokus pada penerbangan balon yang ditambatkan," ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Heboh di Medsos, Benarkah Ada Uang Mutilasi Beredar? Ini Kata Bank Indonesia


Selain itu, balon harus dilengkapi dengan panji-panji agar mudah terlihat dan ketinggiannya dibatasi maksimal 150 meter di atas permukaan tanah. 


Secara fisik, balon udara yang diperbolehkan memiliki dimensi maksimal tinggi 7 meter dengan garis tengah 4 meter, serta harus menggunakan warna yang mencolok. 


Jika balon berbentuk bulat atau oval, dimensinya tetap tidak boleh melebihi batas ruang 4 x 4 x 7 meter.


Pemerintah juga melarang keras penggunaan bahan-bahan yang mengandung api, mudah meledak, atau material lain yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. 


"Tahun ini jangan dikasih mercon. Kalau ada yang ngasih mercon, engga usah ikut. Kita sterilisasi, fokus saja penerbangan balon, ditambatkan. Jadi engga ada mercon,” tegasnya.


Dari sisi operasional, penerbangan balon hanya diizinkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 


Lokasi peluncuran pun harus berada di tempat yang luas dan terbuka, serta dipastikan jauh dari pemukiman warga, tiang listrik, maupun SPBU. 


Lebih lanjut, lokasi kegiatan harus berjarak minimal 15 kilometer dari bandar udara atau tempat pendaratan helikopter dengan kondisi jarak pandang darat lebih dari 5 kilometer.


Setiap pihak yang berencana menerbangkan balon udara diwajibkan melapor dan menyampaikan rencana kegiatannya kepada pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan. 


Apabila terjadi insiden balon terlepas dari tali tambatan, penyelenggara diminta segera melapor kepada otoritas terkait dengan memberikan informasi detail mengenai lokasi, waktu pelepasan, serta ukuran balon tersebut.


Bupati Afif meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di wilayah Kabupaten Wonosobo untuk segera menyebarluaskan instruksi ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (ima)