Wonosobo Hebat

BPJPH Temukan Banyak Produk di Wonosobo Belum Bersertifikat Halal dan PIRT

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
SERTIFIKAT HALAL - Pengawas Jaminan Produk Halal Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah, Hasti Umbul Panggudi mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengawasan produk halal di sejumlah pasar di Wonosobo menemukan fakta bahwa masih banyak makanan dan minuman beredar tanpa sertifikat halal resmi, meski sudah mengantongi izin usaha seperti PIRT dan NIB.

Pengawas Jaminan Produk Halal Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah, Hasti Umbul Panggudi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan, mengingat batas akhir kewajiban sertifikasi halal semakin dekat.

“Per 18 Oktober 2026 semua makanan yang beredar di Indonesia sudah harus memiliki sertifikat halal,” ujarnya, Selasa (3/3/2026) saat pengawasan di Pasar Induk Wonosobo.

Baca juga: Taj Yasin Resmikan RPH Halal MAJT-MAS, Dorong Tumbuhnya Ekosistem Produk Halal di Jateng

Artinya, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, dari skala UMKM hingga industri besar, wajib membuktikan kehalalan produknya melalui sertifikasi resmi.

Dalam pengawasan hari ini, tim mendapati mayoritas produk yang belum bersertifikat halal berasal dari sektor makanan dan minuman.

“Makanan dan minuman si, jadi sudah ada PIRT-nya, sudah ada NIB-nya, tapi halal-nya belum ada,” kata Hasti.

Secara regulasi nasional, kehalalan produk di Indonesia dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, statusnya belum terverifikasi.

“Di Indonesia ini terbukti dia halal adalah memiliki sertifikat halal,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum Islam, produk yang belum jelas status kehalalannya masuk kategori syubhat atau meragukan.

Selain aspek kehalalan bahan, pengawasan juga menyentuh aspek keamanan pangan. Dinas Kesehatan turut melakukan pemeriksaan langsung terhadap indikasi zat berbahaya seperti formalin.

“Kalau prinsip keharaman dalam Islam kan itu ada yang namanya al-khobats yaitu menjijikan maupun ad-dharar itu membahayakan seperti racun dan formalin,” jelasnya.

Tak hanya produk tanpa sertifikat, BPJPH juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen halal.

“Jadi banyak sekali sekarang sertifikat halal yang dipalsukan ataupun penambahan-penambahan produknya tidak dilaporkan ke BPJPH,” ungkap Hasti.

Ia menjelaskan, sertifikat halal resmi dilengkapi barcode yang dapat diverifikasi secara digital.

“Jadi di sertifikat halal kami itu kan ada barcode di bawah sendiri. Nah itu bisa dicek di sistem maupun melalui scan barcode aja,” katanya.

Jika data tidak muncul atau tidak sesuai dengan nama produk, maka patut diduga sertifikat tersebut tidak sah.

“Itu kalau misalkan tidak muncul seperti cek BPOM, kalau sama tidak muncul nama yang sama ya berarti memang dipalsukan,” ujarnya.

Untuk mempercepat kepatuhan, BPJPH membuka dua jalur pengurusan sertifikat halal yakni self declare (gratis) dan reguler (berbayar).

Hasti menyebut, kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah masih tersedia.

“Sekarang kuotanya itu masih sekitar Rp150.000 untuk Provinsi Jawa Tengah, makanya ayo UMKM segera untuk mendaftarkan sertifikat halalnya,” katanya.

Skema gratis berlaku untuk UMKM dengan maksimal 10 produk.

Untuk warung makan seperti warung pecel lele, mie ayam, bakso, dan sejenisnya, kuota gratis berlaku hingga 30 produk.

Baca juga: Wagub Jateng Minta Pastikan Keberlanjutan Produk Halal

Jika jumlah produk melebihi batas tersebut, pelaku usaha wajib melalui jalur reguler yang melibatkan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penunjukan penyelia halal.

Pelaku usaha dapat mengakses informasi melalui laman resmi bpjph.halal.go.id atau mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo serta KUA terdekat.

“Jadi penyuluh-penyuluh juga sekarang sudah menjadi pendamping halal,” pungkasnya. (ima)