Wonosobo Hebat
SPMB Wonosobo 2026: ABK dan Siswa Putus Sekolah Diprioritaskan Lewat Jalur Afirmasi
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Wonosobo memberikan perhatian khusus kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan siswa putus sekolah dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Keduanya menjadi kelompok yang diprioritaskan melalui jalur afirmasi guna memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Baca juga: Hari Pertama SPMB 2026 di Kabupaten Semarang, Orang Tua Akui Sistem Pendaftaran Lebih Praktis
Kepala Seksi Data dan Informasi Disdikpora Wonosobo, Heru Widodo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan.
"ABK termasuk kita spesialkan dengan nilai yang kita beri yang tertinggi," kata Heru kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar anak berkebutuhan khusus tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah yang berada dalam wilayah domisilinya.
Disdikpora memastikan peserta didik berkebutuhan khusus akan mendapatkan prioritas penerimaan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kita memastikan bahwa anak ABK itu bisa diterima sepanjang memang dalam wilayah domisili," ujarnya.
Selain ABK, jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi siswa putus sekolah yang ingin kembali melanjutkan pendidikan formal.
Melalui jalur tersebut, pemerintah daerah berupaya membuka akses seluas-luasnya bagi anak-anak yang sempat terhenti pendidikannya agar kembali masuk ke lingkungan sekolah.
Meski memberikan prioritas kepada kelompok tertentu, Disdikpora tetap menerapkan batasan wilayah dalam pelaksanaan jalur afirmasi.
Menurut Heru, pembatasan tersebut dilakukan agar layanan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi peserta didik.
Ia mencontohkan, peserta didik dari wilayah Wadaslintang tidak serta merta dapat mendaftar ke sekolah yang berada jauh dari tempat tinggalnya tanpa alasan yang jelas.
"Tetap kita batasi di wilayah masing-masing," katanya.
Heru menjelaskan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga serta kebutuhan transportasi peserta didik.
Menurutnya, akan sulit bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi apabila harus menanggung biaya transportasi yang lebih besar setiap hari hanya karena memilih sekolah yang jauh dari domisilinya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, jalur penerimaan masih menggunakan skema yang hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Untuk jenjang SD tersedia tiga jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.
Sementara pada jenjang SMP terdapat empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Komposisi kuota pada jenjang SD terdiri dari 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur mutasi.
Sedangkan pada jenjang SMP, kuota dibagi menjadi 40 persen jalur domisili, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
Heru mengatakan istilah zonasi yang selama ini dikenal masyarakat kini berubah menjadi jalur domisili.
Meski demikian, prinsip dasarnya masih sama, yakni mengutamakan kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah tujuan.
"Domisili menekankan kewilayahan," jelasnya.
Untuk mendukung pemerataan akses pendidikan, Disdikpora membagi wilayah domisili menjadi tiga klaster.
Klaster pertama diperuntukkan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah tujuan.
Klaster kedua mencakup wilayah sekitar sekolah yang masih berdekatan secara geografis.
Sedangkan klaster ketiga terbuka bagi peserta didik yang berasal dari luar wilayah satu dan dua.
Menurut Heru, skema tersebut dibuat untuk mengakomodasi berbagai kondisi yang dihadapi masyarakat.
Misalnya orang tua yang harus bekerja di wilayah tertentu sehingga membutuhkan sekolah yang lebih dekat dengan lokasi aktivitas keluarga.
Selain menjelaskan jalur penerimaan, Disdikpora juga menegaskan bahwa ketentuan usia masuk SD pada tahun ajaran 2026/2027 tidak mengalami perubahan.
Secara umum, usia prioritas masuk SD adalah 7 tahun. Namun anak berusia 6 hingga 7 tahun tetap diperbolehkan mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anak berusia 5,5 tahun hingga kurang dari 6 tahun juga dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa.
Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui hasil asesmen dari psikolog profesional.
"Itu harus ada pengantar asesmen dari psikolog," kata Heru.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan kesiapan tumbuh kembang anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Menurutnya, tidak semua anak memiliki kesiapan yang sama untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar pada usia yang lebih muda.
Karena itu, pemerintah memberikan pengecualian hanya bagi anak-anak yang memang memiliki kemampuan atau kecerdasan istimewa berdasarkan hasil asesmen profesional.
Baca juga: Disdikpora Wonosobo Siapkan 210 Sekolah Swasta dan Madrasah bagi Siswa yang Tak Lolos SPMB
Heru menambahkan seluruh kebijakan dalam pelaksanaan SPMB 2026 dirancang untuk menjamin pemerataan, keadilan, dan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Wonosobo.
Melalui jalur afirmasi, domisili, mutasi, maupun prestasi, pemerintah berharap tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan sesuai kebutuhannya.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak usia sekolah tetap bisa bersekolah," tandasnya. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260602_Kasi-Data-dan-Informasi-Disdikpora-Wonosobo-Heru-Widodo_1.jpg)