Wonosobo Hebat
Lima Raperda Strategis Digodok, Bupati Afif Perkuat Fondasi Pembangunan Wonosobo ke Depan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo tengah menyiapkan sejumlah regulasi strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Beberapa regulasi yang sedang disusun mencakup pengaturan mengenai kepala desa, badan permusyawaratan desa, lembaga penyiaran publik lokal, pengelolaan barang milik daerah, hingga rencana pembangunan industri Kabupaten Wonosobo untuk periode 2026-2046.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan bahwa regulasi terkait pemerintahan desa menjadi kebutuhan penting mengingat Wonosobo memiliki 236 desa dengan karakteristik wilayah dan kondisi sosial yang beragam.
Selain itu, dalam beberapa tahun ke depan daerah ini juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara bertahap.
"Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi desa, meningkatkan kualitas kepemimpinan desa, serta memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Penyusunan aturan mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa juga dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional setelah perubahan Undang-Undang Desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Di sektor informasi publik, pemerintah daerah mendorong penguatan peran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona.
Kehadiran media publik daerah tersebut dinilai penting untuk mendukung keterbukaan informasi, meningkatkan literasi masyarakat, melestarikan budaya lokal, sekaligus memperkuat penyebaran informasi kebencanaan.
"LPPL Radio Pesona diharapkan berkembang menjadi media publik daerah yang independen, inklusif, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta transformasi digital," jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan penyempurnaan regulasi pengelolaan barang milik daerah guna mendukung sistem pengelolaan aset yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Pada sektor ekonomi, arah pembangunan industri Kabupaten Wonosobo untuk dua dekade mendatang akan difokuskan pada pengembangan potensi lokal, penguatan UMKM, hilirisasi produk pertanian, industri kreatif, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi produk unggulan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Afif berharap regulasi yang disusun mampu menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.
"Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Wonosobo yang sejahtera, adil, dan makmur," pungkasnya. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260607_RAPERDA-Bupati-Wonosobo-Afif-Nurhidayat.jpg)