Wonosobo Hebat
Pedagang Pasar Wonosobo Mengeluh ke DPRD, Minta Perlindungan dari Gempuran Pasar Modern
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Perwakilan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Wonosobo menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi pasar tradisional kepada DPRD Kabupaten Wonosobo, Rabu (17/6/2026) sore.
Ketua APPSI Kabupaten Wonosobo, Fikri Wijaya, mengatakan keluhan yang disampaikan bukan persoalan baru.
Menurutnya, keresahan tersebut sudah lama dirasakan para pedagang, namun baru kini disuarakan secara bersama-sama.
Baca juga: Suara Pemilu 2024 Anjlok, Gus Itab Dianggap Gagal hingga Dicopot dari Ketua DPC PPP Wonosobo
"Ini kan lama terpendam, artinya unek-unek dari masyarakat pasar tradisional pada umumnya," kata Fikri.
Ia menilai selama ini pasar tradisional seperti berada di posisi yang terpinggirkan.
Sementara itu, perhatian pemerintah dinilai lebih banyak tertuju pada sektor usaha yang lebih besar.
Padahal, menurut Fikri, pasar tradisional menjadi tempat bergantung hidup ribuan masyarakat.
APPSI mencatat sedikitnya ada sekitar 10 ribu orang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Wonosobo.
"Pasar tradisional itu merupakan hayat hidup orang banyak," ujarnya.
Fikri mengaku khawatir jika tidak ada perlindungan maupun penguatan dari pemerintah, maka keberadaan pasar tradisional akan semakin terancam.
"Kita khawatir kalau ini tidak ada perlindungan, tidak ada penguatan, lama-lama pasar tradisional itu hilang sama sekali," ucapnya.
APPSI Wonosobo saat ini menaungi sekitar 15 pasar tingkat kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Wonosobo.
Jumlah tersebut belum termasuk pasar-pasar kecil yang juga menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Fikri menjelaskan, terbentuknya APPSI menjadi wadah untuk menyatukan suara pedagang yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan APPSI adalah perlindungan dan penguatan pasar tradisional.
Menurut Fikri, perlindungan itu tidak hanya berbentuk kebijakan, tetapi juga diwujudkan melalui perbaikan sarana dan prasarana serta tata kelola pasar.
"Kita lebih cenderung bagaimana meningkatkan perlindungan dan penguatan pasar," ujarnya.
Ia menilai pasar tradisional saat ini menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha besar dan jaringan pasar modern yang memiliki modal jauh lebih kuat.
"Kalau tidak ada regulasi yang membantu, bagaimana kita mau bertahan," kata Fikri.
Hal senada disampaikan Sekretaris APPSI Wonosobo, Muhammad Yazid. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi para pedagang saat ini adalah kondisi pasar yang semakin sepi.
"Tuntutan para pedagang yang paling pokok itu adalah kondisi pasar saat ini sepi. Maka tuntutannya bagaimana pasar itu rame kembali," ujar Yazid.
Selain persoalan sepinya pasar, APPSI juga menyoroti keberadaan pasar modern yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Yazid menjelaskan, aturan mengenai jarak pendirian pasar modern sebelumnya disebut mencapai dua kilometer dari pasar tradisional.
Namun dalam perjalanannya, jarak tersebut berubah menjadi jauh lebih dekat.
"Perubahan jarak yang tadinya 2 kilometer menjadi 100 meter. Kalau tidak salah implementatifnya berdasarkan perbup tercantunya 2 kilometer," katanya.
APPSI meminta DPRD melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut agar keberadaan pasar modern tidak mematikan aktivitas pasar tradisional.
Menurut Yazid, pasar tradisional merupakan warisan ekonomi masyarakat yang tumbuh secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kearifan lokal.
"Kalau pemerintah membiarkan pedagang pasar tradisional dengan modal seadanya dibenturkan dengan pemilik modal yang jaringannya seluruh Indonesia, ya tentu mati," ujarnya.
Karena itu, ia berharap kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
"Kebijakan pemerintah harusnya berpihak kepada masyarakat yang paling bawah," kata Yazid.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo yang langsung hadir dalam audiensi, mengatakan pihaknya menerima dan memahami aspirasi yang disampaikan APPSI.
Menurut Eko, pasar tradisional memang menghadapi tantangan besar, mulai dari kondisi ekonomi global hingga menjamurnya pasar modern yang lokasinya berdekatan.
"Pasar modern yang terlalu dekat, terlalu banyak itu akan melumpuhkan pasar tradisional," ujarnya.
Karena itu, DPRD menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi para pedagang pasar tradisional.
"Maka dari itu pemerintahan ini wajib untuk melindungi mereka," kata Eko.
Ia menegaskan perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan sarana dan prasarana, pemberdayaan pedagang, hingga pembenahan sistem pengelolaan pasar.
"Pasar tradisional harus diberdayakan, diperbaiki," ujarnya.
Terkait usulan evaluasi jarak pasar modern dengan pasar tradisional, Eko mengaku akan mempelajari kembali aturan yang berlaku.
Ia berharap nantinya ada kesepakatan bersama antara pemerintah, DPRD dan para pemangku kepentingan untuk menentukan jarak ideal pendirian pasar modern tanpa mematikan pasar tradisional.
"Yang ideal, tetapi tidak mematikan pasar tradisional," katanya.
Eko memastikan DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan APPSI dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca juga: PPP Jateng Buka Suara Soal Aksi Penyegelan Kantor PPP Wonosobo
"Kita akan menindaklanjuti," ujarnya.
Menurutnya pasar tradisional merupakan salah satu aset penting daerah yang harus dijaga keberlangsungannya karena menyangkut kehidupan ribuan masyarakat.
"Intinya mesti menuju lebih baik," pungkasnya. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260617_Perwakilan-APPSI-Kabupaten-Wonosobo_1.jpg)