Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tanggapan Pemkot Jogya Soal Kendaraan Dinas Wajib Pertamax

Pemkot) Yogyakarta belum punya langkah kebijakan menghadapi keputusan pemerintah pusat y

Laporan Wartawan Tribun Jogya/ Rina Eviana


TRIBUNJATENG.COM YOGYA,  – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta belum punya langkah kebijakan menghadapi keputusan pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh mobil dinas wajib menggunakan Pertamaks.

 “Prinsipnya keputusan secara tertulis dari pusat harus ada. Sampai sekarang belum ada surat edaran yang kami terima. Jadi belum bisa melangkah,” jelas Kepala Bidang Anggaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Kadri Renggono saat dihubungi Tribun Jogja melalui ponselnya, Kamis (31/5/2012) malam.

 Kadri mengatakan seharusnya pemerintah pusat tidak serta merta meminta daerah untuk langsung mengikuti aturan tersebut. Mestinya, kata kadri,  pemerintah pusat harus member sosialisasi terlebih dahulu, tidak langsung meminta pemerintah daerah mengganti bahan bakar mobil dinas dengan Pertamax

 Pun misal keputusannya demikian, tidak seharusnya semua mobil dinas menggunakan Pertamaks. “Apalagi dari kendaraan yang dimiliki Pemkot ada yang sudah lama. Kalau dikasih Pertamaks malah nggak jalan,” tukasnya.

 Selama ini kendaraan operasional mendapat jatah bahan bakar minyak (BBM) sesuai penggunaan yang terukur di kilo meter. Sementara bagi mobil dinas pejabat tiap hari mendapat jatah 5 liter BBM.

 Kewajiban penggunaa Pertamaks bagi kendaraan dinas tanpa menambah jatah uang bensin untuk kendaraan dinas menurut dia dirasa membebani. “Tapi saya rasa tidak perlulah nombok. Paling melakukan efisiensi penggunaannya,” ujar dia.

 Bisa juga cara penghematan dilakukan dengan tidak membeli lagi mobil dinas. Namun pengadaan mobil dinas dengan sewa seperti yang dilakukan di beberapa daerah. “Tapi itu tentu harus ada kajian lebih lanjut untuk melihat efisiensinya,” terang dia.

 Sebelumnya jumlah seluruh kendaraan asset Pemkot saat gelar kendaraan untuk audit  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogyakarta 2011 beberapa waktu lalu, menurut Kepala Bidang Inventarisasi Barang Daerah Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko jumlahnya sebanyak 1.206. Dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 834 unit, kendaraan roda 3 jumlahnya 42 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 246 unit dan kendaraan roda 6 sebanyak 84 unit.(evn)


--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved