Kendaraan Layanan Umum Pemkot Tetap Gunakan BBM Subsidi
Hanya kendaraan Pemkot untuk layanan umum yang mendapat pengecualian tetap menggunakan BBM bersubsidi.
TRIBUNJATENG.COM YOGYA, - Kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai hari ini, Rabu (1/8)/2012 wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hanya kendaraan Pemkot untuk layanan umum yang mendapat pengecualian tetap menggunakan BBM bersubsidi.
Menurut Kepala Dinas Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Kadri Renggono, kendaraan yang mendapat pengecualian seperti mobil pengangkut sampah, mobil perbaikan lampu penerang jalan umum serta ambulance di Puskesmas/ Rumah Sakit Daerah. "Kendaraan itu masih boleh menggunakan BBM subsidi. Nanti didata per nomor kendaraan khusus mobil pelayanan umum," jelasnya di kantornya, Selasa (31/7/2012).
Selain kendaraan Pemkot, kendaraan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga wajib menggunakan BBM non subsidi. "Nanti ada surat edaran wali kota," imbuhnya.
Lantaran harga BBM non subsidi fluktuatif, Pemkot tidak memberikan kupon pembelian BBM bagi pemilik kendaraan. Akan tetapi langsung dijatah uang. Sebagai bentuk pertanggungjawaban laporan keuangan, pemilik kendaraan wajib menyerahkan print out pembayaran dari SPBU tempat membeli BBM.
Jatah per liter pertamaks yang diberikan Pemkot Rp 10.500. Harga itu menggunakan asumsi harga tertinggi Pertamaks. "Untuk solar non subsidi jatahnya juga menyesuaikan harga tertinggi per liter dipasaran," katanya.
Menurutnya jatah BBM untuk kendaraan jabatan dikurangi satu liter. Jika sebelumnya dijatah 5 liter per hari mulai sekarang 4 liter per hari. Kendaraan roda dua 1 liter per hari.
Untuk membiayai penggunaan BBM non subsidi, pada APBD perubahan Pemkot mengusulkan anggaran tambahan sekitar Rp 2,1 miliar dari sebelumnya Rp 3,9. Sehingga dalam setahun, anggaran belanja BBM Pemkot menjadi Rp 6 miliar.
Penambahan anggaran belanja BBM, kata Kadri tidak mengganggu anggaran program kerja Pemkot. "Sebab diambilkan dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun kemarin," ujarnya.
Agar memudahkan SPBU melayani BBM, kendaraan dinas yang wajib menggunakan BBM non subsidi nantinya akan dipasangi stiker.
Selain penghematan BBM subsidi, Pemkot juga akan melakukan kontrol penggunaan premium untuk masyarakat umum di Yogyakarta. Sebab hingga Juni kemarin penggunaan premium sudah menghabiskan lebih dari 50 persen kuota per tahun.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta, Heru Pria Warjaka, sebelumnya mengatakan pengaturan penggunaan premium untuk masyarakat umum formulasinya masih dalam tahap penggodokan.
"Formulasinya nanti tentu mengacu pada karakteristik masing-masing wilayah," katanya.
Menurut dia tahun 2012 kuota premium i di Yogyakarta sebanyak 88299 kilo liter. Sampai Juni kuota telah terpakai 44528 kilo liter. "Maka sisa kuota dari Juli ke Desember sisa 43771 kilo liter atau sudah melebihi 50 persen dari average enam bulan," urainya.
Jika dihitung, kata dia sisa enam bulan kedepan posisi kuota premium hanya tinggal 49,6 persen atau minus 0,4 persen. "Makanya perlu dikontrol penggunaannya agar tidak melebihi kuota," jelasnya.(evn)