Perusahaan Dihimbau Berikan THR Lebih Awal
memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja lebih awal.
"Menurut aturan memang paling lambat diberikan H-7 Lebaran, namun kami mengimbau para pengusaha agar memberikan THR lebih awal," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Sutar Widagdo di Temanggung, Selasa(7/8).
Menurutnya, apabila THR diberikan lebih awal maka para pekerja dapat memanfaatkan THR tersebut lebih optimal, karena, harga bahan kebutuhan pokok belum begitu tinggi kenaikannya.
"Pemberian THR jauh sebelum Lebaran akan lebih bermanfaat karena pekerja bisa membelanjakan uang dengan harga yang lebih murah, karena biasanya harga kebutuhan bahan pokok dan berbagai komoditas lain bila mendekati Lebaran lebih mahal," katanya.
Ia mengatakan, perusahaan di Temanggung dengan jumlah pekerja di atas 500 orang umumnya telah memberikan THR pada karyawannya mulai Jumat (3/8). Perusahaan menjanjikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sudah memberikan THR.
"Kami mengimbau perusahaan yang telah tersedia dana THR untuk segera dibayarkan kepada pekerja, tidak usah ditunda-tunda karena pada akhirnya juga diserahkan," katanya.
Ia juga menuebutkan, ada 60 perusahaan dengan jumlah pekerja antara 100 hingga 3.000 orang di Temanggung yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Menurut dia, selama ini sejumlah perusahaan itu mematuhi untuk memberikan THR, karena mekanisme, sistem keuangan dan ketenagakerjaan telah bagus, meskipun terkadang ada yang memberikan THR mepet waktu Lebaran.(had)