Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyerahan Hasil UU DIY 4 September

(4/0/2012) nanti Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jendaral Otonomi Daerah Dalam Negari akan hadir di Yogyakarta. Mereka akan secara resmi

TRIBUNJATENG.COM  SLEMAN,-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan setelah disahkanya RUUK DIY menjadi UU DIY Kamis (30/8/2012), Selasa  (4/0/2012)   nanti Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jendaral Otonomi Daerah Dalam Negari akan hadir di Yogyakarta. Mereka akan secara resmi menyerahkan hasil UU DIY.

" Selama menunggu penyerahan UU. DIY itu,  paling lambat dua hari setelah itu  DPRD harus mengirimkan surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur memberitahu masa jabatanya  akan habis.  Dalam surat itu selama mereka melakukan verifikasi, otomatis kami akan menyerahkan persyaratan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Verifikasi oleh DPRD," kata Sultan disela-sela Syalawan Gubernur DIY di Kabupaten Sleman Jumat (31/8/2012).

Sultan mengatakan didalam penjelasan umum bahwa yang dimaksud dengan DIY adalah provinsi. Namun Judul UUnya tentang UU tersebut adalah Pemerintah Daerah tanpa provinsi. Kami kembalikan konteks itu pada UU 350 dan amanat 5 September yang setingkat provinsi," kata dia.

Sedangkan untuk Gubernur dan wakil Gubernur yang bertahta tidak sekedar disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun ada yang bertahta. " Untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan seperti UU semisal minimal SMA dan usia diatas 30 tahun. Jika Gubernur berhalangan tetap maka Wakil Gubernur menjabat sebagai pejabat Gubernur sampai ada waktu pengangakatan Sultan yang defentif dan memenuhi syarat sebagai Gubernur," terang Sultan.
 
Demikian juga untuk wakil Gubernur berhalangan tetap, maka harus ada pengganti  Paku alam sampai defintif menjadi wakil Gubernur dan memenuhi syarat. Sedangkan apabila dimungkinkan Gubernur dan Wakil Gubernur belum memenuhi syarat, Presiden mengangkat Gubernur namun sebelum pengangkatan dikordinasikan pihak kraton dan Paku Alam sesuai UU ditunjuk instusi mana untuk konsultasi dan institusi tersebut sudah dicantumkan.

"Syarat untuk menjadi Gubernur harus tidak menjadi anggota Parpol. Sehingga saya harus keluar. Dan itu telah disetujui sembilan fraksi lainya," kata Sultan.

Dalam UU itu pemerintrah daerah disebutkan kraton dan Paku Alam sebagai badan Hukum Subek Hak. "Saat itu kami tidak setuju hanya sebagai badan hukum saja karena kraton dan PA ditulis pada lembaran daerah yang berimplikasi politik. Saya berkeinginan agar karton dan Paku Alam sebagai lembaga adat. Sehingga jelas hubungan antara pemerintah daerah, dengan Karton dan Paku Alam. Yang penting bukan badan hukumnya, namun mendapatkan subjek hak termasuk tanah kraton sendiri bisa disertifikatkan," kata dia.

Sementara itu, dalam syawalan itu Sultan mengingatkan sesuai UU otonomi daerah dikatakan adalah pemerintah daerah adalah pembina wilayah. Melihat kekerasan yang ada diluar Jogja yang semakin meningkat, Sultan menginginkan tidak terjadi di Jogja.

"Yang terakhir itu di Sampang. Saya tidak ingin diwilayah mana pun dengan alasan apa pun ada ketidakharmonisan ini di wilayah Jogja. Jadi tidak betul ada gejelok harus  polisi yang menanggani. Namun pemerintah daerah sebagai pembina menanggani pula," katanya.      

Sultan meminta  jika ada gejolak  kelurahan menaggani lebih dulu, jika tak mampu ke kecamatan begitu seterusnya jika tak mampu hingga ke tingkat Gubernur. Kecuali adanya gejolak meningkat diperkirakan kekerasaan kriminmal dan pidana polisi yang melakukan.

Sultan mengatakan semula ada rencana polisi Banbimnas berkantor di kelurahan. Sehingga dapat membangun kebersamaan adminstrasi. Selain itu melakukan identifikasi jika ada gejolak.

"Kami akan bertemu dengan Kapolda DIY yang baru. Jika Kapolri setuju maka akan ada civil of police (COP) yakni masyarakat yang bertugas seperti polisi disetiap desa. Kordinatornya adalah banbinkantibmas. Sehingga bisa mencegah terjadinya narkoba dan kriminalitas," Ujar Sultan .

Sultan mengatakan meski COP ini jika terwujud nantinya dengan dana APBD, tidak perlu dipersolkan. Sebab yang paling penting adalah masyarakat aman di daerahnya sendiri.

Dalam kesempatan itu Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan atas nama seluruh masyarakat dan jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Sleman, turut mangayubagyo serta mengucapkan selamat atas disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY." Kami berharap, dengan telah disahkannya UU Keistimewaan DIY, akan membawa dampak positif," kata dia.

Sehingga menurutnya dampak tersebut dapat memberikan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang selama ini diharapkan dan menjadi keinginan bersama. (cba)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved