Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wakil Ketua DPRD Jateng Didakwa Pasal Berlapis

Politisi PAN itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bansos

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono


TRIBUNJATENG .COM, SEMARANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Riza Kurniawan didakwa memotong dana bantuan sosial keagamaan untuk masjid hingga 70 persen untuk setiap proposal. Perbuatan itu dilakukan Riza kepada 18 musola dan masjid di Kabupaten Magelang pada tahun anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah 2008.

Dakwaan itu terungkap saat sidang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang, Jumat (28/9/2012). Politisi PAN itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bansos keagamaan APBD 2008 yang merugikan negara sekitar Rp 1,15 Miliar.

"Saat itu saksi Imam mengatakan jika bantuan cair realisasinya hanya 30 persen hingga 40 persen saja. Kata saksi Imam yang menelepon saksi Toni, pemotongan diperintahkan Riza," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Wibowo di sidang yang dipimpin ifa Sudewi, Jumat (28/9/2012).

Akibat perbuatan itu, Jaksa mendakwa Riza dengan pasal berlapis. Empat pasal dalam Undang-undang tipikor disusun berlapis. Dakwan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

Subsidair pasal 3 UU yang sama, atau kedua pasal pasal 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU pembrantasan tipikor. Atau ketiga pasal 12 huruf g UU Tindak Pidana Korupsi dan atau ke empat pasal 11 UU Pembrantasan Korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved