Mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto divonis tiga tahun penjara
"Yah, saya minta doanya saja. Mendoakan orang-orang yang mendzolimi saya," kata Agustin usai sidang di PN Tipikor.
Selain pidana penjara, Agustin juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 256 juta. Jika tidak membayar dalam jangka sebulan setelah incraht, maka masa pidana akan ditambah dua tahun.
Majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono menganggap Agustin bersalah sesuai dakwaan subsidair.Agustin divonis dengan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP.
Vonis itu diwarnai dengan dissenting opinion dari hakim anggota Shininta. Ia beranggapan bahwa perbuatan Agustin sesuai dengan dakwaan primair yaitu pasal 2 undang-undang yang sama.
"Seharusnya minimal 4 tahun," katanya.
Mendengar vonis itu, jaksa penuntut umum Wiwin Dedy Winardi juga mengatakan pikir-pikir. Tapi kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding karena hukuman kurang dari 2/3 tuntutan 7,5 tahun. Hal itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, adanya dissenting opinian memperkuat tekadnya. Baginya, Agustin melanggar pasal primair.
"Kemungkinan kami akan banding," ucapnya.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa ada tersangka lain yang perlu dimejahijaukan yaitu IPDA Sudar yang berposisi sebagai bendagara satuan kerja. Saat ini IPDA sudar masih bertugas meskipun berstatus tersangka.
"Berkasnya masih di kejati kayaknya," ucapnya.
Agustin merupakan terdakwa kasus korupsi dana operasional terkait pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp6,6 miliar. Akibat perbuatannya, pada sidang sebelumnya ia dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Rincian penggunaan dana pengamanan itu tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal. Perinciannya yaitu DIPA Rutin Rp 454.610.089, lalu DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp 315.405.500, APBD Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal Rp 418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000. Audit BPKP serta Direskrimsus mengumumkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1.049.146.854.
Dana itu dipakai untuk Operasi Ketupat, Operasi Lilin, hingga Pengamanan Natal dan Tahun Baru. Dalam pemakaiannya ada yang diberikan untuk Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal pada 2008 sebesar Rp10 juta, Ketua DPRD Kabupaten Tegal 2008 Ahmad Husein sebesar Rp 30 juta. Ada yang digunakan untuk membayar hutang di Bank Niaga Rp6 juta senilai dan beberapa masuk kantong Agustin. (bbb)