MINIMARKET MODERN
Jarak Minimarket Modern dengan Pasar Tradisional Minimal 500 Meter
Kepala KPPT Kudus, Revlisiyanto tegaskan Jarak Minimarket Modern dengan Pasar Tradisional Minimal 500 Meter
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengajuan izin minimarket atau pasar modern di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kudus hingga kini belum ada. Tapi, bagi yang ingin mengajukan izin, pemohon diminta untuk memperhatikan syarat mengenai jarak dengan pasar tradisional.
Hal itu disampaikan Kepala KPPT Kudus, Revlisiyanto Subekti, kepada Tribun Jateng, Minggu (5/10/2014). Dia mengatakan, jarak dengan pasar tradisional merupakan satu syarat yang harus diperhatikan mengingat sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Untuk izin minimarket, paling utama yang harus diperhatikan salah satunya adalah jarak dengan pasar tradisoonal. Karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6/2013 tentang Perpasaran Swasta. Minimal jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter," katanya.
Untuk itu, bagi yang nantinya akan mendirikan minimarket, jangan sampai jarak dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter. Ketika kurang dari 500 meter, maka izin tidak akan diberikan karena tidak sesuai Perda.
Pada intinya, dia menuturkan, pihaknya mengacu kepada Perda yang ada terkait jarak minimarket dengan pasar tradisional. Untuk itu, bagi pengusaha yang ingin mendirikan minimarket harus memperhatikan hal tersebut. (*)