Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LIPUTAN KHUSUS

Ganjar Meradang Mau Bangun Di PRPP Nggak Bisa

Ganjar Meradang Mau Bangun Di PRPP Nggak Bisa karena lahan yang dimaksud dikelola oleh PT Indo Perkasa Usahatama

Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Gubernur Ganjar Pranowo meradang saat akan bangun proyek publik di PRPP nggak bisa karena lahan dimaksud berada dalam pengelolaan PT IPU 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Penyelesaian sengketa tanah total seluas 237 hektare di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dengan PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) masih mengalami jalan buntu. Bahkan dalam perkembangannya kasus tersebut kini dibawa ke ranah hukum perdata.

PT IPU melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat Pemprov Jateng senilai Rp 1,66 triliun di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana kasus ini telah digelar, Kamis (4/12) dan akan dilanjutkan pekan ini.

Penelusuran Tribun Jateng, PT IPU awalnya diberi hak pengelolaan atas aset PRPP selama 75 tahun. Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian dengan Yayasan PRPP No 03/YAY/1987. Obyek perjanjian seluas 237 hektare adalah berasal dari 26 hektare modal dari Yayasan PRPP. Pada saat ditandatangani perjanjian kurang lebih 127 hektare berasal pembebasan dengan dana sepenuhnya dari PT IPU yang dilakukan bersama Yayasan PRPP. Sisanya, seluas 84 hektare yang semula berupa laut kemudian diuruk dan didanai oleh PT IPU.

Perseteruan antara PT IPU dan Pemprov Jateng bermula ketika Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ingin membangun dan mengembangkan kawasan PRPP. Namun lantaran masih dalam sengketa tidak ada investor yang mau berinvestasi di kawasan tersebut. Ganjar meradang ketika dirinya tidak mendapati sertifikat tanah kawasan tersebut. Setelah ditelusuri, sertifikat berada di tangan PT IPU. “Saya cari sertifikatnya tidak ada, kok ternyata ada di sana (PT IPU). Dan ketika kami minta tidak boleh. Ini menurut saya sesuatu yang aneh. Lho itu punya saya, kok di tempatmu dan saya minta kok tidak boleh,” kata Ganjar.

Pihak Pemprov, kata Ganjar, hanya ingin membangun kawasan PRPP, tidak ingin mengambil lahan sepenuhnya. Perjanjian kontrak selama 75 tahun pada masa kepemimpinan Gubernur Ismail tetap bisa dijalankan, namun lahan sekitar 40 hektare ingin dikelola Pemprov. “Kami simpel sekali, itu tanah milik kami, mau dibangun. Okelah saya menghormati perjanjian 75 tahun silakan berjalan sampai 75 tahun, tapi lahan sekitar 40 hektare saya ingin bangun, biar Jateng punya sesuatu yang besar,” ujarnya. (tribunjateng/cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved