Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prof Hasbullah Konseptor BPJS Tanggapi Fatwa Haram MUI

Prof Hasbullah Konseptor BPJS Tanggapi Fatwa Haram MUI

Tayang:
Penulis: Admin | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN BPJS menggelar bazar sembako 

TRIBUNJATENG.COM- Prof Hasbullah Tabrany satu diantara konseptor dan pemikir JKN, memberikan tanggapan atas Keputusan Ijtima MUI yang menyatakan bahwa BPJS tidak sesuai syariah, sehingga saat ini kondisi darurat, alias Haram.

Beberapa point penting tanggapan Prof Hasbullah sebagai berikut :

#1. Terdapat kesalahan pandangan bahwa BPJS Kesehatan disamakan dengan perusahaan Asuransi. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang menjadi bagian Pemerintah. Dengan demikian JKN harus dipandang sebagai hubungan Negara (Pemerintah) dan warga negara (Rakyat), bukan orang dengan perusahaan asuransi.

#2. Dalam hal Negara terhadap Warga Negaranya, iuran JKN (BPJS Kesehatan) bersifat sama seperti Pajak yang berlaku wajib. Jika Iuran JKN tidak sesuai syariah, maka pajak pun tidak sesuai syariah.

#3. Dalam hal bukan hubungan orang-orang dengan perusahaan asuransi komersial (asuransi takaful pun komersial), maka JKN tidak memerlukan akad sama persis seperti asuransi komersial. Tetapi JKN diselenggarakan dengan prinsip dan regulasi yang telah ditetapkan.

#4. Iuran JKN merupakan Dana Amanah, bukan uang BPJS Kesehatan, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta JKN (yang secara bertahap) seluruh penduduk Indonesia.

#5. JKN adalah program negara untuk kepentingan Rakyat. BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi. Seperti zakat, BPJS Kesehatan seperti badan amil yang diberikan sedikit hak "amil" untuk mengelola iuran "Dana amanat" JKN itu. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags
MUI
BPJS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved