Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komisi D DPRD Kendal Tantang Pihak yang Menghambat Pembangunan Gedung Baru RSI Weleri

Sangat ironis saat dilakukan pengembangan RSI Weleri, izinnya justru dipersulit dan dihambat

Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
tribunjateng/ponco wiyono
Komisi D DPRD Kendal 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -  Komisi D DPRD Kendal mendorong Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu (BPMPT) agar mengeluarkan izin prinsip pembangunan gedung baru RSI Weleri di jalan KH Ahmad Dahlan No17.

Ketua Komisi D DPRD Kendal Ainurrochim saat meninjau lokasi pembangunan gedung baru RSI Weleri, Selasa (9/2/2016) menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, pembangunan gedung baru rumah sakit adalah untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga tidak etis kalau terhambat karena perizinan.

Ainurrochim mengatakan, keberadaan RSI Weleri selama ini sangat membantu masyarakat Kendal dalam menyediakan fasilitas kesehatan serta berkembang luar biasa, namun menjadi ironis saat dilakukan pengembangan izinnya justru dipersulit dan dihambat.

"Setiap hari rumah sakit di Kendal menolak 50-an pasien, dalam hal ini, bangunan baru rumah sakit merupakan kebutuhan mendesak," katanya.

Komisi D DPRD Kendal disebutnya mendukung kelanjutan pembangunan tersebut. Ainurochim meminta pihak yang berkeberatan terkait pembangunan tersebut untuk menghubungi Komisi D.

"Kami siap memback up karena ini untuk kemaslahatan umat. Kecuali kalau untuk bisnis karaoke atau sejenisnya kalau mau dipersulit, ya silahkan," ujarnya.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi D Aminudin mengatakan, saat ini Kendal membutuhkan 952 bangsal perawatan namun yang tersedia baru ada 570 bangsal.

Oleh karena sudah setahun lebih izin belum selesai, maka pihaknya akan mengajukan revisi Perda perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada Maret mendatang.

''Seiring dengan rencana revisi Perda tersebut semoga saja April izin sudah keluar karena di gedung ini nantinya akan dibangun 200 bangsal," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur RSI Kendal, Edi Sumarwanto, mengungkapkan jika pihaknya sudah mulai mengirim berkas izin prinsip untuk tiga sertifikat di BPMPT pada Februari 2015.

Dikatakan sebulan kemudian tepatnya 9 Maret 2015 BPMPT memberikan izin prinsip tanah untuk satu sertifikat sedangkan yang dua sertifikat belum dikondirmasi. Selanjutnya pada 17 Juni 2015 BPMPTÂ menolak pengajuan prinsip yang diajukan, dengan alasan terganjal perda. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved