MA Menangkan Gugatan Mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang Terhadap BPKP Jawa Tengah
MA menangkan M Thoriq dan membatalkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Jawa Tengah terkait kasus tukar guling (Ruislag) lahan di Nyatnyono
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah digugat oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, M Thoriq. Gugatannya telah diputus di tingkat kasasi yaitu di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan kasasinya, MA memenangkan M Thoriq dan membatalkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Jawa Tengah terkait kasus tukar guling (Ruislag) lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Nyatnyono, Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Menyatakan tergugat (BPKP Jawa Tengah--Red) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan menurut hukum laporan hasil audit dari tergugat, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," kata ketua majelis hakim MA, Sudrajat Dimyati, seperti tertulis dalam salinan putusan.
Kuasa hukum M Thoriq, Nicholas Reidi menuturkan, putusan kasasi tersebut sama dengan putusan hakim PN Semarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Dalam gugatannya di PN Semarang, hakim justru menghukum BPKP Jawa Tengah untuk membayar kerugian imateriil kepada penggugat (M Thoriq--Red) sebesar Rp 200 juta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan hakim PT Jawa Tengah.
"Sedangkan di Kasasi, hakim hanya membatalkan hasil audit BPKP dan segala akibat hukumnya, yang dijadikan dasar untuk memidanakan klien kami (M Thoriq--Red) atas kasus ruislag di Nyatnyono," katanya, Selasa (29/3/2016).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hakim MA, disebutkan bahwa laporan hasil audit BPKP, tidak jelas diuraikan siapa yang telah menerima manfaat dari kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Karena hal itu berkaitan dengan pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian negara tersebut.
Kemudian, lanjutnya, tindakan tergugat yaitu BPKP Jawa Tengah, telah menyimpang dari maksud surat Kejaksaan Tinggi Jateng perihal permintaan perhitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan kegiatan ruislag tanah milik Provinsi Jawa Tengah.
Hakim juga menyatakan bahwa laporan hasil audit dari tergugat, juga tidak melakukan perbandingan penghitungan nilai tanah hak pakai atas nama Nyatnyono dengan tanah pengganti atas nama PT Handayani Membangun. Apakah nilainya sama atau tidak, yang didasarkan pada NJOP yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak Kabupaten Semarang.
"Majelis hakim menarik fakta-fakta hukum bahwa tergugat hanya melakukan audit berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jateng saja. Tanpa melakukan klarifikasi pada pihak terkait yang berkaitan dengan tanah a quo," lanjutnya.
Atas putusan pembatalan hasil audit investigasi BPKP Jawa Tengah tersebut, diketahui terdapat dua putusan yang bertentangan yang diputus oleh hakim MA. Putusan pertama, hakim menyatakan M Thoriq terbukti bersalah dalam kasus tukar guling (ruislag) lahan Pemprov. Namun, di sisi lain yaitu gugatan perdatanya, hakim MA juga menyatakan hasil audit BPKP dalam kasus tersebut batal demi hukum.
"Artinya, hasil audit kerugian negara yang dinyatakan batal itu juga dijadikan dasar hakim dalam memutus 4 tahun penjara kepada klien kami. Sangat tidak masuk akal dasar hukum yang tidak sah atau dibatalkan, kemudian dijadikan dasar memutus perkara pidana," herannya.
Dengan adanya pembatalan hasil audit BPKP Jawa Tengah tersebut, Nicholas berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan lebih bijak dalam melaksanakan putusan kasasi pidana. Yang mana, atas putusan kasasi 4 tahun penjara itu, M Thoriq juga telah melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. (*)