Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Usul Gaji Guru Honorer Sesuai UMK

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku sudah menghubungi Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi..

Penulis: m nur huda | Editor: a prianggoro
istimewa
Ganjar Pranowo 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) usul kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang remunerasi gaji guru.

Perpres khusus Jateng tersebut dianggap penting untuk menghadapi pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 soal rencana alih fungsi kewenangan dan pengelolaan dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama terkait tunjangan tenaga didik.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku sudah menghubungi Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, dan mengatakan bilamana sudah ada Perpres sistem remunerasi gaji guru di Jateng bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

"Pastinya, kami juga akan melakukan penghitungan agar selisih besaran remunerasi tidak terlalu tinggi," katanya, Senin (18/4).

Selisih yang ia maksud adalah mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten/kota ke provinsi.

Ia berharap, ke depan, jangan sampai ada ketimpangan tunjangan antara guru PNS dengan guru honorer. Begitu pun dengan guru SD dan guru SMP.

Ganjar menjelaskan, model TPP pegawai provinsi yang kini berlaku bakal disesuaikan dengan pra-remunerasi berbasis kinerja masing-masing.

Artinya, manakala sudah mendapat tunjangan, semestinya tidak akan ada lagi ketimpangan, khususnya bagi guru yang tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Ia menggadang, Perpres bisa secepatnya turun agar Pemprov Jateng segera dapat menghitung kebutuhan. Ganjar memperkirakan, gaji guru honorer bisa setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Gaji guru honorer masih sangat sedikit. Nanti dihitung lagi untuk 2017, apakah bisa masuk UMK masing-masing daerah," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Ahmadi, meminta kepada Pemprov Jateng supaya menyiapkan secara matang desain manajemen struktur birokrasi guna menghadapi pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menyebut, ke depan ada 28.000 guru PNS dan tenaga kependidikan di SMA/SMK. Anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 2,2 triliun.

"Jumlah tersebut belum ditambah berbagai urusan lain yang akan dialihkan ke provinsi. Kalau tidak didesain secara matang, dampaknya sangat serius bagi kemampuan keuangan. Mekanisme kepegawaian harus disiapkan betul," tegasnya.

Untuk gaji PNS, kata Ahmadi, memang sudah ada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. DAU, yang sebelumnya diserahkan melalui kabupaten/kota, nantinya dialihkan ke provinsi.

Nah, yang menjadi persoalan, TPP untuk PNS provinsi bernilai cukup besar. (TRIBUNJATENG/Cetak/19 April 2016)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved