Tribunjateng Hari ini
AKBP Basuki Ditahan selama 20 Hari terkait Kasus Kematian Dosen Muda Untag
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan, DLL (35), tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
DLL ditemukan tewas dalam keadaaan tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel), Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki merupakan orang yang melapor ke Polsek Gajahmungkur atas kematian DLL.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).
Sanksi dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
Tindak tegas
Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
dosen untag tewas
Dosen Untag Meninggal di Kostel
AKBP Basuki ditahan
tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| 20 Korban Longsor Situkung Banjarnegara Belum Ditemukan |
|
|---|
| Tergiur Untung Rp 8 Juta per 15 Hari, Ribuan Orang Tertipu |
|
|---|
| Tarso Sebut Delapan Rumah Rusak Warga Maribaya Disetujui untuk Relokasi |
|
|---|
| Usia Senja, Tak Halangi Produktivitas Umi Kalsum Menyemai Manisnya Cuan dari Bisnis Anggrek |
|
|---|
| Pemkab Cilacap Siapkan Lahan 3,9 Hektare di Desa Jenang untuk Relokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Jumat-21-November-2025.jpg)