Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

AKBP Basuki Ditahan selama 20 Hari terkait Kasus Kematian Dosen Muda Untag

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Jumat 21 November 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.

Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran  kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan, DLL (35),  tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

DLL ditemukan tewas dalam keadaaan tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel), Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

AKBP Basuki merupakan orang yang melapor ke Polsek Gajahmungkur atas kematian DLL.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).

Sanksi dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita  tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.

Tindak tegas

Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Penindakan dilakukan tanpa pengecualian. 

"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved