Begitu Tahu Apa yang Dicuri, Korban dan Warga Tertawa Terbahak. Untuk Diremas-remas, Kata Pelaku
DS beserta warga lainnya yang geram nyaris menghakimi pelaku
TRIBUNJATENG.COM, NEGARA - MUH (31), warga Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, diperiksa aparat Polsek Gilimanuk, Senin (25/4/2016), karena kepergok mencuri pakaian dalam wanita berupa dua potong bra.
Kepada polisi MUH mengaku mencuri bra itu untuk menghayal, dicium dan diremas-remas saat tidur.
MUH diduga mengalami kelainan seksual.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali Selasa (26/4/2016) pagi menyebutkan, MUH mencuri bra milik istri DS (57) di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Senin (25/4/2016), pukul 16.00 Wita.
Saat itu, DS, PNS di Kantor Lurah Gilimanuk, melihat pelaku tampak gelagapan keluar dari halaman rumahnya.
Curiga terhadap pelaku, DS dibantu warga setempat mengejarnya.
Beruntung, pelaku yang mengendarai sepeda motor ini, berhasil dicegat.
DS beserta warga lainnya yang geram nyaris menghakimi pelaku.
Merekapun menginterogasi dan memeriksa bagasi motor pelaku.
Astaga, DS dan warga lainnya yang sebelumnya kesal dan geram serempak tertawa ketika mendapatkan dua potong bra di bagasi sepeda motor pelaku.
Dua potong bra merah jambu dan cream itu milik istri DS.
Warga pun menggelandang pelaku MUH ke Mapolsek Gilimanuk untuk diproses hukum.
Kapolsek Gilimanuk, AKP Anak Agung Gede Arka, seizin Kapolres Jembrana, membenarkan telah mengamankan MUH.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, Gede Arka mengatakan, MUH mencuri bra menghayal, diremas-remas serta dicium-cium saat tidur.
“Diduga pelaku mengidap kelainan seksual,” ujar Gede Arka, kemarin.
Terhadap MUH, kata Gede Arka, diberikan pembinaan berupa wajib lapor serta membuat pernyataan kesanggupan tidak mengulangi hal serupa.
Korban pun enggan membuat laporan polisi.