Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng Minta Telusuri Tenaga Kerja Asing di Tiap Perusahaan

Karena itu, Ia meminta Pemprov Jateng mengecek ke tiap perusahaan untuk antisipasi TKA illegal.

Tayang:
Penulis: m nur huda | Editor: a prianggoro

TRIBUNJATENG.COM – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah per awal Desember 2016 mengalami penurunan. Hal itu justru menimbulkan kecurigaan anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto.

Karena itu, Ia meminta Pemprov Jateng mengecek ke tiap perusahaan untuk antisipasi TKA illegal.

Yudi menyebutkan, jumlah TKA per awal Desember 2016 ada sejumlah 1.640 orang. Sedangkan pada Desember 2015 ada sejumlah 1.814 orang. Adapun pada Januari 2016 ada sejumlah 1.823 orang, selanjutnya diketahui menyusut hingga 1.800 orang pada Mei 2016.

Ia meminta pada Dinas Tenaga Kerja provinsi Jateng hingga Kabupaten dan Kota, menindaklanjuti penurunan jumlah tersebut. Pemerintah diminta mengecek ke tiap perusahaan yang mempekerjakan TKA. Hal itu untuk mengetahui apakah benar-benar menurun ataukah justru menjadi TKA illegal.

“Penurunan TKA bisa dipandang positif, bisa jadi karena sudah ada transfer teknologi pada pekerja lokal. Tapi jangan senang begitu saja, harus benar-benar dicek. Jangan-jangan ada yang ilegal,” kata Yudi, Senin (5/12).

Dugaan tersebut, lanjutnya, karena Jateng berpotensi banyak kedatangan TKA ilegal. Sebab banyak investor asing yang masuk ke Jateng di bidang industri. Jateng juga memiliki wilayah sangat luas sehingga ada potensi tersebut utamanya di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Inspeksi mendadak harus dilakukan untuk semakin memperkecil peluang masuknya TKA ilegal,” tegasnya.

Adapun TKA di Jateng, pada Mei 2016 lalu didominasi dari Tiongkok sejumlah 736 orang, dari Korea Selatan sejumlah 375 orang, dari India sejumlah 158 orang dan dari Jepang sejumlah 191 orang.

“Khusus untuk TKA Tiongkok, pada Mei 2016 ada peningkatan jumlah. Dari Januari 2016 sebanyak 519 orang meningkat sekira 41,3 persen,” ungkapnya.

Sedangkan wilayah penempatan terbesar pertama ada di Kabupaten dan Kota Semarang sebanyak 399 orang. Disusul Jepara 122 orang dan Sukoharjo 81 orang.

Sementara untuk sektor usaha yang paling besar menjadi tujuan TKA adalah industri kulit dengan 347 orang, industri pakaian jadi ada 152 orang, dan sektor perdagangan barang sejumlah 154 orang.

Menurut Yudi, khusus untuk keberadaan TKA ilegal dinilainya sangat merugikan pekerja lokal. Ia mencontohkan, di Serang Provinsi Banten dan di Surabaya pada September lalu, ada puluhan TKA ilegal dideportasi.

“Jateng juga mendeportasi tiga TKA asal Tiongkok yang melanggar izin wilayah kerja. Yaitu seorang di deportasi pada April lalu karena wilayah izin kerjanya di Magelang namun bekerja juga di luar daerah. Sementara dua tenaga kerja lainnya diketahui bekerja di luar Solo dan Jepara dan telah di deportasi pada akhir tahun 2015," bebernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, Wika Bintang, mengatakan, syarat TKA untuk masuk di Jateng sudah ketat. TKA harus memiliki kemampuan teknologi di bidangnya dan harus memiliki izin dari Kementerian.

Pemprov Jateng, kata Wika, juga memiliki persyaratan tambahan. Yaitu TKA wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia dari lembaga yang dintujuk pemerintah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved