DPRD Jateng Minta Telusuri Tenaga Kerja Asing di Tiap Perusahaan
Karena itu, Ia meminta Pemprov Jateng mengecek ke tiap perusahaan untuk antisipasi TKA illegal.
Tayang:
Penulis: m nur huda | Editor: a prianggoro
“Kemampuan bahasa Indonesia supaya mudah menransfer teknologi pada pekerja lokal,” katanya.
Selain itu, TKA juga wajib membayar pajak sebesar 100 US dolar perbulan, tidak diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan, berijazah minimal S1, pengalaman kerja di bidangnya minimal lima tahun dan bersedia alih teknologi.
“TKA yang masuk Jateng sudah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan,” katanya. (TRIBUNJATENG/CETAK)