Petani Ini Bingung Dengar Vonis Hakim, Tim Pengacara Nyatakan Banding
Seorang pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Penulis: dini | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017), wajah tiga petani Surokonto Wetan pucat pasi.
Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dalam vonisnya, majelis hakim memutuskan mereka terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal.
Ketiganya melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca: Tiga Petani Ini Divonis Delapan Tahun Penjara, Ratusan Warga Menangis di Pengadilan Kendal
Sutrisno mengaku bingung atas putusan tersebut karena merasa tak bersalah.
"Saya tidak bersalah. Saya serahkan putusan ini kepada pengacara apakah akan banding atau tidak," ujar Sutrisno.
Seorang pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Dia menyebut dasar putusan tak sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan.
"Kami akan ajukan banding karena putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada," terang Kahar. (*)