Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Petani Ini Bingung Dengar Vonis Hakim, Tim Pengacara Nyatakan Banding

Seorang pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Penulis: dini | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/DINI SUCIATININGRUM
Warga Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, menangis di luar ruang sidang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017), wajah tiga petani Surokonto Wetan pucat pasi.

Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dalam vonisnya, majelis hakim memutuskan mereka terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal.

Ketiganya melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca: Tiga Petani Ini Divonis Delapan Tahun Penjara, Ratusan Warga Menangis di Pengadilan Kendal

Sutrisno mengaku bingung atas putusan tersebut karena merasa tak bersalah.

"Saya tidak bersalah. Saya serahkan putusan ini kepada pengacara apakah akan banding atau tidak," ujar Sutrisno.

Seorang pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Dia menyebut dasar putusan tak sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan.

"Kami akan ajukan banding karena putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada," terang Kahar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved