Komisi B DPRD Jateng Sepakati, Kapal Tongkang Dilarang Sandar di Karimunjawa
"Kita akan pertanyakan kembali dan menuntut kalau ke depan tiba-tiba kapal tongkang masuk," tandasnya
Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Jawa Tengah, mendesak pada kepolisian dan pihak yang berkait dengan pelayaran, bersikap tegas terhadap aktivitas kapal tongkang yang bersandar di kawasan kepulauan Karimunjawa, Jepara. Sebab, kawasan ini tak diperbolehkan ada kapal besar yang bersandar.
"Kapal tongkang tidak boleh masuk Karimunjawa, sekalipun itu ada zona tradisional (dermaga untuk nelayan) ataupun untuk keselamatan akibat cuaca buruk kemudian kapal tongkang bersadar di sana," kata Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani, Kamis (23/3/2017).
Menurutnya, dari hasil rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (21/3) lalu di gedung DPRD Jateng, masuknya kapal-kapal tongkang di pelabuhan Legon Bajak Karimunjawa, difasilitasi oleh dua orang dari swasta yang memandu berlabuh ke dermaga. Dampaknya merusak terumbu karang di kawasan ini.
"Dua orang pemandu itu memfasilitasi mengikat kapal di dermaga, itu penyebab kerusakannya. Padahal itu dilarang. Maka harus dihentikan adanya kapal tongkang masuk karimun," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dari penjelasan pihak Unit Pelabuhan III Syahbandar Karimunjawa, bahwa secara aturan kapal tongkang adalah larangan berlabuh di Karimunjawa. Maka, Chamim menegaskan bahwa apapun alasannya kapal tongkang dilarang berlabuh di kepulauan itu.
"Kita akan pertanyakan kembali dan menuntut kalau ke depan tiba-tiba kapal tongkang masuk," tandasnya.
Luasan terumbu karang yang rusak di Karimunjawa mencapai sekitar 1.660 meter persegi. Itu tersebar di sejumlah pulau, yakni di pulau cilik pulau gosong tengah, dan sebagainya.
Kepala Seksi Wil I Kemujan, Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ), Iwan Setiawan mengungkapkan, rusaknya terumbu karang akibat kapal tongkang yang dilaporkan ke pihaknya adalah pada Januari 2017 lalu serta Februari 2017.
Di bulan itu, cuaca memang buruk dan banyak kapal tongkang yang bersandar. Namun, ternyata tali penambat kapal putus karena tak kuat menahan arus kemudian kapal menabrak terumbu karang.
Pihaknya juga sudah mendata dan memanggil pihak kapten kapal, chip kapal, serta pihak perusahaan agar menyelesaikan kasus ini. Adapun kasus ini, pihaknya juga telah melaporkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Iwan juga menyebut, kapal tongkang yang menabrak karang pada Januari 2017 adalah milik PT Sindu Mulia Jakarta.
Sementara empat kapal yang menabrak karang pada Februari 2017, antaralain milik PT Pancamerak Samudera Surabaya, PT Pancaran Samudera Transport Jakarta, PT Nasional Bina Buana Bintan, dan PT Peti Samudera Adi Jaya Samarinda.
"Kasus ini sudah kami serahkan ke Direktorat Gakkum di Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono, terus mendesak agar komisi membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat penyelesaian penanganan kasus kerusakan terumbu karang di perairan Kepulauan Karimunjawa.
"Kami sudah mengajukan pembentukan pansus dan ini bersifat khusus serta mendesak berkaitan dengan penyelamatan lingkungan berupa terumbu karang di Karimunjawa," tegasnya.
(*)