Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Purbalingga

Sewa Dua Mobil Tidak Dikembalikan, Plat Nomor Diganti dan Pindah Luar Kota

Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga mengamankan seorang warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga berinisial S (43), akhir pekan ini.

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga tangkap tersangka penggelapan dua mobil yang disewa tak dikembalikan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga mengamankan seorang warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga berinisial S (43), akhir pekan ini.

Dia diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan dua mobil milik Achmad Muhdirin warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suardi Jumaing menuturkan, tersangka pada akhir Desember 2016 lalu, meminjam sewa mobil milik korban berupa Suzuki Futura Minibus bernomor polisi R-8762-RC dengan perjanjian sewa selama satu bulan.

Saat itu mobil disewa untuk keperluan usaha keliling aksesoris ponsel. Biaya sewa disepakati perhari Rp 110 ribu. Korban menyetujui dan menyerahkan mobilnya beserta STNK.

Satreskrim Polres Purbalingga tangkap tersangka penggelapan dua mobil yang disewa tak dikembalikan.
Satreskrim Polres Purbalingga tangkap tersangka penggelapan dua mobil yang disewa tak dikembalikan. (tribunjateng/humas polres purbalingga)

Sekitar seminggu kemudian, tersangka kembali datang dan meminjam sewa mobil lagi Suzuki Futura pikap bernomor polisi R-1901-HL dengan alasan untuk mengambil asesoris handphone di pelabuhan Cilacap. Perjanjian sewa yang sama sebesar Rp 110 ribu setiap harinya. Kemudian korban menyerahkan kendaraannya.

“Namun sampai awal April 2017 kedua mobil milik korban belum dikembalikan, tersangka juga tidak membayar uang sewa sebagaimana kesepakatan harga sewanya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta," katanya.

Korban lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku beserta kendaraannya berada di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kemudian polisi mencari keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kelurahan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Futura beserta STNKnya sedangkan plat nomornya sudah diganti.

Sementara untuk barang bukti kebenaran lainnya masih dalam pencarian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (tribunjateng/humas polres purbalingga)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved