Laporan Humas Polres Banyumas
Pekerja Toko Cabuli Anak Angkat Majikan yang Tak Kunjung Tidur
Satreskrim Polres Banyumas mengamankan remaja inisial RS (17) diduga melakukan pencabulan terhadap AF bocah perempuan usia 5 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polres Banyumas mengamankan remaja inisial RS (17) diduga melakukan pencabulan terhadap AF bocah perempuan usia 5 tahun.
RS melakukan pencabulan terhadap korban, berdalih kesal karena kecapekan seharian kerja di toko milik ayah angkat korban.
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Djunaedi mengatakan bahwa petugas mengamankan pelaku di Desa Kalikesur Kedungbanteng kabupaten Banyumas.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap AF di ruang belakang toko Slamet di Desa Kutaliman kecamatan Kedungbanteng," kata Kasat Reskrim, Senin (22/5).
Berdasar pengakuan pelaku, pencabulan dilakukan Jumat malam 19 Mei.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku merasa lelah seharian bekerja di toko ayah angkat korban. Kemudian pelaku marah dan menjadikan korban yang tak kunjung tidur sebagai sasaran.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban saat kejadian.
Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan kini dia diamankan di Mapolres Banyumas. (tribunjateng/humas polres banyumas)