Ahli Waris Dua Korban Tewas Kecelakaan Batang dapat Santunan Kematian, Tapi . . .
Kecelakaan Karambol di Jalan Raya Desa Plelen Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (12/7/2017) malam langsung direspon pihak Jasa Raharja
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan wartawan Tribun jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kecelakaan Karambol di Jalan Raya Desa Plelen Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (12/7/2017) malam langsung direspon pihak Jasa Raharja Jateng.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan memerintahkan anggotanya langsung turun ke lapangan.
"Kami minta segala sesuatunya mulai dari santunan kematian hingga biaya perawatan sebisa mungkin selesai hari ini juga," katanya dalam keterangan yang diterima Tribun Jateng, Kamis (13/7/2017).
Kecelakaan karambol terjadi di Jalan Raya Desa Plelen Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (12/7/2017) malam.
Kecelakaan melibatkan truk tronton BE9925CM, satu bus, Daihatsu Xenia G8991QP, satu minibus dan mobil Honda Jazz E1518MA.
Dalam kecelakaan ini, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian yang seluruhnya penumpang mobil jazz dan masih satu keluarga.
Korban yaitu Brigadir Yaenal Bahri (32), Niati Solehatun (30), Suciati (55) dan Naufal Xabran Albahri (2,5) tahun.
Keempatnya warga gang Kakatua, Kelurahan Kauman Rt. 05 Rw. 05 Kec. Batang Kab. Batang.
Untuk ahli waris Brigadir Yaenal Bahri (32), Niati Solehatun (30) masing-masing mendapat santunan kematian dari jasa raharja Rp 50 juta.
Sedangkan sang anak, Xabran Albahri (2,5) dan Suciati (55) tidak punya ahli waris.
"Sehingga kami hanya ganti biaya penguburan masing-masing Rp 4 juta untuk pihak keluarga," ujarnya.
Kepala Perwakilan Pekalongan Saptana langsung mendatangi RS di Batang untuk pendataan.
Ia menuturkan, korban kecelakaan dilindungi sesuai dengan UU No.33 tahun 1964.
Besarnya santunan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017.
Terdapat biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke faskes sebesar Rp 500.000.
"Sang anak tidak punya ayah, ibu maupun kakak dan adik sekandung sebagai ahli waris, begitu juga suciati," jelasnya.(*)