Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wiranto : Perppu Untuk Bubarkan Ormas yang Ingin Ubah Indonesia

Perppu Nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menyelamatkan bangsa

Editor: bakti buwono budiasto
WARTAKOTA
Menkopolhukam Wiranto bersama Menkumham Yasonna H Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menegaskan, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) adalah untuk menyelamatkan bangsa.

Kepada wartawan saat menghadiri acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2017 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (13/7), Wiranto menyatakan, pemerintah tidak bisa tinggal diam atas aksi-aksi ormas yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, pemerintah sudah mengeluarkan lebih dari 344 ribu pengesahan untuk ormas.

Pemerintah akan mendukung keberadaan ormas-ormas yang memperkuat NKRI, dan kegiatannya sesuai dengan tujuan bangsa. Tetapi, pemerintah tidak akan menolerir ormas yang berlaku sebaliknya.

"Tatkala ormas itu membantu pemerintah, membantu komponen bangsa untuk mencapai tujuan nasional, tapi gerakannya ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara lain bagaimana, apa Anda setuju?" tukasnya.

Perppu No. 2/2017 antara lain berisi penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas.

Jika di UU ormas diatur ormas dibubarkan setelah tiga kali peringatan, dan setelah sejumlah tahapan ormas digugat ke pengadilan untuk dibubarkan.

Di Perppu No. 2/2017 pasal-pasal yang mengatur itu dihapuskan.

Pada perppu itu diatur pemerintah hanya berkewajiban mengirimkan satu kali peringatan.

Kewenangan pencabutan pengesahan ada di tangan lembaga yang memberikan, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui perppu itu, Wiranto mengungkapkan, lembaga yang memberikan pengesahan, yaitu Kemenkumham dan Kemendagri, diberi kewenangan untuk mengevaluasi sepak terjang dari ratusan ribu ormas yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.

Dia menambahkan, dua kementerian tersebut juga akan menentukan ormas mana yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wiranto berujar, keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu itu tidak lain adalah untuk menyelamatkan Indonesia dari kelompok-kelompok yang hendak mengubah negara ini.

Ia menganggap tidak ada yang salah dari sikap tersebut.

"Perppu itu harus didukung semua pihak, karena menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya nanti, menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyelamatkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved