Divonis Bebas, Ketua RT Ini Maafkan Warga yang Memperkarakannya
Setelah kasusnya selesai, Ong mengaku sudah memaafkan Setiadi yang membawanya ke jalur hukum.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Merayakan kebebasannya, Ong Budiono menggelar syukuran bersama warga RT 2 RW 2 Kencowongo I, Kelurahan Karangayu, Semarang Barat, Selasa (18/7/2017).
Selamatan bagi ketua RT ini digelar di rumah Giri Dahono, sesepuh warga setempat yang juga mantan ketua RT.
Ong dapat tersenyum lepas karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis bebas dirinya, Kamis (13/7/2017) lalu.
Dia dibawa ke meja hijau dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman bos PT Sinergi Niagatama, Setiadi Hadinata, yang merupakan warga RT 2.
Baca: Akankah Ketua RT yang Divonis Bebas Itu Tuntut Balik Warganya? Begini Penjelasan Pengacara
Setelah kasusnya selesai, Ong mengaku sudah memaafkan Setiadi yang membawanya ke jalur hukum.
Dia menegaskan masih mau dan tak takut mengabdi kepada masyarakat.
"Saya sudah memaafkan apa yang dilakukan Setiadi. Saya juga masih mau menjadi ketua RT," ujarnya.
Menurutnya, pada awal kasus tersebut bergulir, semua urusan diserahkan ke warga.
Ong sempat down saat kasus terkait iuran rutin RT ini berjalan.
"Di awal sangat berat sekali. Memang semua warga mendukung tapi kenapa kok saya yang dibidik seolah-olah di dunia cuma saya sendiri. Untung masih ada warga yang mendukung," tuturnya.
Puncak kesedihannya saat berada di penjara.
Situasi tersebut tak pernah terpikirkan selama hidup.
Sejak kecil, Ong menjaga agar tidak berurusan dengan hukum.
"Sudah saya buktikan, 48 tahun tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Baru jadi ketua RT inilah saya berurusan dengan polisi. Bahkan di hadapan polisi saya tidak diberikan kesempatan untuk berbicara," keluhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ong-budiono_20170718_231707.jpg)