Pembubaran HTI
Tak Hanya di Indonesia, Puluhan Negara di Dunia Juga Melarang HTI. Apa Sebenarnya HTI?
Tak hanya di Indonesia, sedikitnya 20 negera di dunia melarang HTI berkembang di negara mereka. Bahkan, beberapa negara Islam. Ini alasannya.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia resmi membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) seiring pencabutan status badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (19/7/2017). HTI dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Sebenarnya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas organisasi ini. Sedikitnya ada 20 negara di seluruh dunia yang melarang HT berkembang di negara mereka lantaran beberapa alasan, mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, hingga keterlibatan dalam aksi terorisme.
Apakah Hizbut Tahir?
Hizbut Tahir, yang berarti Partai Pembebasan dalam Bahasa Arab, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina dan kini telah tersebar di 45 negara.
Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam.
Organisasi ini sangat aktif di beberapa negara barat, terutama Inggris, dan beberapa negara di Timur Tengah, dan Asia Tengah.
Baca: SK Badan Hukum Dicabut dan HTI Resmi Dibubarkan, Begini Penjelasan Kemenkum HAM
Pendiri sekaligus Direktur Institute For Policy Analysis of Conflict (IPAC) dalam studinya 'Sisi Gelap Reformasi di Indonesia: Munculnya Kelompok Masyarakat Madani Intoleran' menyebut, pada masa-masa awal organisasi medio 1960-an, kelompok ini menghasilkan serangkaian kudeta yang gagal di Yordania, Suriah dan Mesir.
Pada akhir 1970, penyebarannya diperluas ke Amerika, Inggris dan Australia. Cabang Indonesia sendiri didirikan melalui koneksi anggota cabang Australia.

Negara mana saja yang melarang Hizbut Tahrir?
Negara-negara Timur Tengah, semisal Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki telah malarang HT. Sementara, Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon dan Yaman masih melanggengkan keberadaaan kelompok tersebut.
Mesir membubarkan Hizbut Tahir pada tahun 1974 lantaran diduga terlibat upaya kudeta dan penculikan mantan atase Mesir.
Di Suriah, organisasi ini dilarang lewat jalur ekstra-yudisial pada 1998.
Sementara, Turki secara resmi melarang Hizbut Tahrir namun masih tetap beroperasi hingga kini. Pada tahun 2009, polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota tersebut.
Di belahan dunia yang lain, Rusia dan Jerman, juga melarang eksistensi organisasi. Di Rusia, Mahkamah Agung memasukkan Hizbut Tahrir dalam 15 organisasi teroris pada 200. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir dilarang melakukan kegiatan apapun di Rusia.
Di tahun yang sama, Menteri Dalam Negeri Jerman, Otto Schilly, melarang seluruh aktivitas Hizbut Tahrir di Jerman lantaran dituduh menyebarkan propaganda kekerasan dan anti semit terhadap Yahudi. Pemerintah Jerman kemudian membekukan seluruh izin atas aset mereka, serta memidanakan mereka yang melanggar aturan tersebut.