Baru Diluncurkan, Aplikasi e-Samsat Sakpole Sudah Banyak Keluhan
Pantauan tribun di Google Play Store banyak keluhan pengguna yang tidak bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Banyak keluhan pengguna yang tidak bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat akan bayar pajak kendaraan online via e-Samsat Sakpole
Saat ini pengesahan hanya bisa dilakukan di Samsat area Jateng.
Jika tidak bisa pulang? Ia menyarankan menitipkan KTP dan STNK asli untuk disahkan saudara di wilayah Jateng.
Amar menjamin uang pembayaran tidak hangus meski sudah lewat 14 hari sejak pembayaran via aplikasi.
"Tapi konsekuensinya ya kalau ada tindakan dari kepolisian tidak ada kelonggaran," ucapnya.
Kalau tidak bisa menunjukkan KTP asli saat pengesahan, pembayaran pajak masih bisa diterima.
Tapi, pemilik kendaraan wajib balik nama pada tahun depan.
"Sistemnya blokir, tahun depan harus balik nama sesuai KTP pemilik," ujar Kasi STNK Subbid Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol Ruri Prastowo. (*)
Berita Terkait