Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Baru Diluncurkan, Aplikasi e-Samsat Sakpole Sudah Banyak Keluhan

Pantauan tribun di Google Play Store banyak keluhan pengguna yang tidak bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Banyak keluhan pengguna yang tidak bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat akan bayar pajak kendaraan online via e-Samsat Sakpole 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejak peluncuran, aplikasi E-Samsat Sakpole ternyata belum berfungsi maksimal.

Pantauan tribun di Google Play Store banyak keluhan pengguna yang tidak bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Contohnya akun Yusuf Habibie yang mencoba mengecek pajak kendaraan.

"Coba cek pajak ternyata balasannya No KTP tidak terdaftar," katanya.

Banyak keluhan serupa yang muncul di kolom komentar Aplikasi Sakpole.

Jawaban admin Sakpole dari PT Rect Media Komputindo menjawab

Mohon Maaf atas ketidaknyamanan saudara, berkenan mengirim WA/Email/DM Twitter PIC Sakpole, kiriman foto E-KTP dan STNK untuk kami update data E-KTP saudara, penjelasan lebih lanjut hubungi PIC Sakpole di nomor 08112897900 (jam kerja), terima kasih.

Kasubbid pengembangan sistem informasi, Bapenda Jateng, Amar Abdullah mengakui belum semua NIK terdupdate di database.

Ia menyebut dari 14 juta kendaraan bermotor, pihaknya baru mengupdate 39 persen data NIK.

"Untuk sisanya, kami terus masukkan data NIK terbaru ke database, misalnya pemilik kendaraan di bawah 2009 biasanya NIKnya belum terupdate," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyediakan Call Center agar pengguna aplikasi bisa mengupdate data NIK seusai data kendaraan bermotor tanpa harus pulang kampung.

Amar mengatakan, pengesahan saat ini hanya bisa dilakukan di lingkup Jateng.

Sebab, sistem Samsat online belum terhubung secara nasional.

"Kalau seluruh samsat di Indonesia sudah online, maka pengesahan bisa dilakukan di Samsat terdekat," ujarnya.

Saat ini pengesahan hanya bisa dilakukan di Samsat area Jateng.

Jika tidak bisa pulang? Ia menyarankan menitipkan KTP dan STNK asli untuk disahkan saudara di wilayah Jateng.

Amar menjamin uang pembayaran tidak hangus meski sudah lewat 14 hari sejak pembayaran via aplikasi.

"Tapi konsekuensinya ya kalau ada tindakan dari kepolisian tidak ada kelonggaran," ucapnya.

Kalau tidak bisa menunjukkan KTP asli saat pengesahan, pembayaran pajak masih bisa diterima.

Tapi, pemilik kendaraan wajib balik nama pada tahun depan.

"Sistemnya blokir, tahun depan harus balik nama sesuai KTP pemilik," ujar Kasi STNK Subbid Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol Ruri Prastowo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved