Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BEGINI Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Pakai Aplikasi Sakpole

Bagaimana sih sebenarnya cara membayar pajak STNK dengan aplikasi E-Samsat Sakpole?

Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA/dok
FOTO DOKUMEN- Pengunjung foto selfie bareng anggota polwan cantik saat acara sosialisasi penerimaan anggota polisi GRATIS di acara CFD Simapanglima Semarang, Minggu (12/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bagaimana sih sebenarnya cara membayar pajak STNK dengan aplikasi E-Samsat Sakpole?

Kasi STNK Subbid Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol Ruri Prastowo menjelaskan langkah-langkah pembayaran sejak awal hingga akhir.

"Satu yang pasti, masyarakat harus mengunduh aplikasi Sakpole di Play Store," ucapnya pada Tribun Jateng.

Ditlantas Polda Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jasa Raharja Jateng melaunching aplikasi pembayaran pajak kendaraan online,E-Samsat Sakpole di CFD Jalan Pahlawan,Minggu (16/7/2017)
Ditlantas Polda Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jasa Raharja Jateng melaunching aplikasi pembayaran pajak kendaraan online,E-Samsat Sakpole di CFD Jalan Pahlawan,Minggu (16/7/2017) (Tribun Jateng/Bakti Buwono)

Lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Siapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Lima digit terakhir rangka kendaraan.

2. Masuk ke Pendaftaran dan mengisi formulir

3. Setelah daftar, kemudian verifikasi data kendaraan bermotor, jika sudah benar klik LANJUT.

4. Jika tidak benar segera verifikasi ke Samsat terdaftar

5. Cermati nilai pembayaran sebelum klik piliah KODE Bayar.

6. Setelah dapat Kode Bayar simpan dan catat.

7. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau via ATM

8. Jika via ATM pilih menu transfer Bank Lain

9. Masukkan kode Bank Jateng (113), 55 (kode e samsat Jateng) dan 16 digit kode bayar.

10. Masukkan nominal pembayaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved