BEGINI Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Pakai Aplikasi Sakpole
Bagaimana sih sebenarnya cara membayar pajak STNK dengan aplikasi E-Samsat Sakpole?
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bagaimana sih sebenarnya cara membayar pajak STNK dengan aplikasi E-Samsat Sakpole?
Kasi STNK Subbid Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol Ruri Prastowo menjelaskan langkah-langkah pembayaran sejak awal hingga akhir.
"Satu yang pasti, masyarakat harus mengunduh aplikasi Sakpole di Play Store," ucapnya pada Tribun Jateng.

Lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Siapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Lima digit terakhir rangka kendaraan.
2. Masuk ke Pendaftaran dan mengisi formulir
3. Setelah daftar, kemudian verifikasi data kendaraan bermotor, jika sudah benar klik LANJUT.
4. Jika tidak benar segera verifikasi ke Samsat terdaftar
5. Cermati nilai pembayaran sebelum klik piliah KODE Bayar.
6. Setelah dapat Kode Bayar simpan dan catat.
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau via ATM
8. Jika via ATM pilih menu transfer Bank Lain
9. Masukkan kode Bank Jateng (113), 55 (kode e samsat Jateng) dan 16 digit kode bayar.
10. Masukkan nominal pembayaran.