Pendaftar CPNS Terkendala NIK dan KK? Laporkan ke Dua Link Ini
Tak sedikit pelamar terkendala dalam menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNJATENG.COM - Sejak pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 dibuka pada 1 Agustus 2017, sudah ratusan ribu pendaftar berhasil melamar.
Data terbaru dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, hingga Jumat (11/8/2017) pukul 11.02 WIB, jumlah total pelamar mencapai 559.667 pelamar.
Rinciannya, KemenkumHAM sebanyak 542.423 pelamar dan Mahkamah Agung 17.244 pelamar.
Meski sudah ratusan ribu pelamar berhasil mendaftar, tak sedikit pelamar terkendala dalam menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Baca: Ternyata Saat Baca Teks Proklamasi Bung Karno Sedang Terserang Malaria
Mengutip laman resmi BKN, persoalan NIK dan KK menjadi kendala terbanyak yang dikeluhkan pelamar.
Hal itu diketahui dari rekap keluhan/pengaduan pelamar yang disampaikan kepada helpdesk Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN, baik yang disampaikan dengan datang secara langsung ke kantor BKN maupun melalui telepon dan melalui media sosial BKN.
Ketidaksesuaian antara nomor NIK dengan KK berdampak kepada tidak bisanya pelamar melakukan pendaftaran di website https://sscn.bkn.go.id.
Baca: Stefan William Pamer Foto Ciuman Mesra di Ultahnya yang ke-24, Begini Komentar Netizen
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan menjelaskan, “selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar."
"Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang”.
Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat: http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri
Wilayah Daerah: http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-KepalaDinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/cpns_20170801_195727.jpg)