Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Curian, Gratis!

Polda Jateng mengembalikan ratusan barang bukti kendaraan bermotor curian di Markas Komando Satuan Brimob Polda Jateng

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Penyerahan simbolik barang bukti curian kendaraan bermotor di Mako Sat Brimob Polda Jateng, Kamis (17/8/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Polda Jateng mengembalikan ratusan barang bukti kendaraan bermotor curian di Markas Komando Satuan Brimob Polda Jateng.

Wakapolda Jateng Brigjen Indrajit mengatakan, pengembalian motor tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Operasi Jaran Candi yang diselenggarakan mulai 27 Juli 2017 hingga 15 Agustus 2017.

"Selama operasi tersebut, kami berhasil mengungkap sebanyak 328 kasus pencurian kendaraan bermotor dan 314 tersangka di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah," katanya seusai jalan Upacara Kemerdekaan RI ke 72 di Mako Sat Brimob, Kamis (17/8/217).

Wakapolda menerangkan pengungkapan kasus pencurian merupakan sebuah prestasi.

Baca: Pertama Kali, SBY Hadiri Upacara Kemerdekaan di Istana Sejak Lengser

Karena, Jumlah pengungkapan kasus yang mencapai 328 itu melebihi target yang sebelumnya 111 kasus.

"Kasus yang diungkap di luar target sebanyak 217 kasus pencurian. Jadi kami mendapat apresiasi dari Mabes Polri dan Polda Jateng dinilai yang terbaik," jelasnya.

Barang bukti curian yang disita dan diungkap selama 20 hari operasi itu yaitu 321 unit sepeda motor, 31 unit roda empat, dan tujuh unit kendaraan roda enam.

"Pengungkapan ini dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan 79 persen. Rata- rata pelaku pencurian adalah pemula dan residivis. Pengungkapan terbanyak di Polrestabes Semarang," tuturnya.

Baca: Semangat! Seratusan Kakek Nenek Ini Ikuti Upacara Bendera di Semarang

Oleh karena itu,pihaknya mengundang para korban pencurian untuk mengambil kendaraannya.

Pengambilan barang bukti dilakukan secara gratis tanpa diambil pungutan biaya.

" Pengambilan tidak dikenakan biaya. Nanti kami akan umumkan di media sosial bagi masyarakat yang merasa kendaraanya hilang dapat mengambil di kantor-kantor kepolisian dan tidak dipungut biaya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved