Istri Deni Dapati Badan Suami Luka-Luka Setelah Diperiksa Polisi, Ini Pengakuannya
Pengadilan Negeri Demak memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ali Maftuhin, tersangka pencurian sepeda motor
Penulis: rival al manaf | Editor: muslimah
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUBJATENG.COM, DEMAK - Pengadilan Negeri Demak memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ali Maftuhin, tersangka pencurian di toko kelontong di Kabupaten Demak, Kamis (31/8/2017).
Istri Ali, Deni Lusiana yang ditemui di PN menjelaskan, alasannya meminta proses penetapan tersangka dipraperadilankan lantaran mendapati beberapa hal yang menurutnya tidak berjalan semestinya.
"Saat kejadian pencurian itu, pas hari pertama lebaran saya sedang berada di mobil, perjalanan dari Purwodadi ke Wonogiri bersama suami saya untuk pulang kampung, jadi tidak mungkin di waktu yang bersamaan suami saya melakukan pencurian," jelas Deni.
Hal lain yang menurutnya kurang sesuai dengan aturan ia dapati saat menjenguk suami ketika ditahan di Mapolres Demak.
Kala itu ia melihat beberapa luka di tubuh suaminya tersebut.
"Ada beberapa bekas luka, sayatan dan pukulan, saya lihat pas jenguk. Lalu saya tanya katanya memang dapat pukulan saat diperiksa, bahkan disuruh minun air got," imbuh wanita berjilbab tersebut.
Di lain sisi, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung memastikan telah melakukan proses pemeriksaan yang sesuai prosedur saat menangani tersangka Ali Maftuhin.
"Kami sudah melakukan sesuai prosedur dalam pemeriksaan Ali Matuhin, dia menyangkal perbuatannya ya kami tulis menyangkal dalam BAP," tandas Tri Agung.
Meski demikian ia telah memiliki bukti yang tidak bisa dielakan yaitu rekaman CCTV hingga keterangan saksi.
"Jadi saat tersangka beraksi pas hari lebaran itu anak korban mememergoki dan ingat betul wajah pelaku," tambah Kasatreskrim.
Ia menegaskan dalam persidangan akan mengawal dan membuktikan bahwa pihaknya tidak salah tangkap.
"Dia itu (tersangka) merupakan residivis kasus yang sama dan mendapat vonis pidana 4,5 tahun di Lampung pada 2011 lalu, dia dan kelompoknya memang sudah ada di daftar kami," pungkasnya. (*)