Hari Pelanggan Nasional
Meski Baru Jadi Peserta 6 Bulan, BPJS Ketengakerjaan Tetap Bayarkan Klaim
BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang menyerahkan klaim kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.
Penulis: raka f pujangga | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang menyerahkan klaim kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.
Ahli waris, Munadirin (48), warga Banyutowo Kendal menerima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang atas nama anaknya, Arif Budiyono.
Diketahui, Arif Budiyono mengalami kecelakaan kerja pada 17 April 2017 yang akhirnya meninggal pada 22 April 2017.
Arif yang bekerja sebagai sekuriti itu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan dan mendapatkan klaim atas program JKK Meninggal dan JHT.
Baca: Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis, Tahun Ini PB Djarum Buka Seleksi Atlet U-11
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang, Yosef Rizal mengatakan, total klaim dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp 110.393.399.
"Arif ini belum lama mengikuti kepesertaan, baru enam bulan. Tapi tetap saja, semua risikonya kami yang menanggung dan tidak pernah mengetahui diprediksikan risikonya," jelas dia, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang, Senin (4/9/2017).
Munadirin mengaku, tidak mengetahui jika anaknya ikut program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga ketika dikabari mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, sangat bermanfaat.
Baca: Manajemen Gojek Salatiga Sebut Aksi Penyitaan Jaket dan Helm Terjadi Karena Salah Paham
"Ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan. Ikut BPJS Ketenagakerjaan itu bermanfaat sekali," imbuhnya.
Penyerahan klaim ini diberikan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Irum Ismantara.
Irum mengklaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan hak yang memang harus diterima bagi peserta.
"Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam pembayaran klaim kepada peserta ini," tuturnya.
Baca: Duh, Kerusakan Terumbu Karang di Karimunjawa Meluas, Gara-gara Kapal Parkir Sembarangan
Hal yang sama juga disampaikan Staf HRD PT Ibu Jero, Agus Kholid, mengatakan, sangat terbantu dengan biaya perawatan selama korban masuk ke rumah sakit.
"Perusahaan dan keluarga merasakan manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan ini," terang perusahaan outsourcing yang menaungi Arif Budiyono bekerja. (*)