Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Astaga! Selama 17 Tahun, Hanya 309 Merek Dagang UMKM Jateng yang Disetujui, Padahal . . .

Namun, dari jumlah itu yang telah disetujui selama 17 tahun terakhir hanya separuhnya atau 309 merek dagang.

Penulis: raka f pujangga | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pengunjung melihat-lihat produk dalam pameran produk unggulan UKM Jawa Tengah di Atrium Mal Paragon Semarang, Rabu (6/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah mencatat hanya 309 merek dagang yang sudah terdaftar dari 5,4 juta UMKM di Jawa Tengah.

‎Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, Bima Kartika‎ mengatakan, sejak tahun 2000 hingga 2017 terdapat 623 merek dagang yang sudah diusulkan untuk terdaftar.

Namun, dari jumlah itu yang telah disetujui selama 17 tahun terakhir hanya separuhnya atau 309 merek dagang.

"‎Sebanyak 167 merek dagang lainnya masih dalam proses, sedangkan 147 merek yang didaftarkan itu ditolak," kata dia, Jumat (29/9/2017).

Baca: Tampil Luar Biasa, PSIS Gulung Persita 3-0

Menurutnya, ‎sejumlah merek dagang yang ditolak tersebut ada bebeberapa hal yang menyebabkannya.

Satu di antaranya karena adanya kemiripan merek dagang dengan merek yang sudah terdaftar.

"‎Misalnya, ada merek yang terdaftar piring lombok. Lalu ada yang baru mendaftarkan lombok piring, meskipun beda tetapi itu bisa memicu sengketa dan biasanya ditolak," ujar dia.

Bima menjelaskan, setiap tahun rata-rata ada sebanyak 15 UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya.

Baca: Musthofa Minta Pendukungnya di Pilgub 2018 Siap Jadi Relawan

‎Namun, diakuinya untuk mendapatkan merek dagang yang terdaftar itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Paling cepat itu membutuhkan waktu 18 bulan, karena merek dagang itu harus dipublikasikan ke internasional ada sanggahan atau tidak. Makanya yang mendaftar 2016 lalu juga masih proses," ujar dia.

Baca: Jelang Babak Play Off, Persipur Optimistis Persiapan Sudah Bagus

Menurutnya, UMKM yang sudah mendaftarkan merek dagangnya bisa melakukan kroscek ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Bisa dicek ke sana, ‎karena mereka nanti yang akan mengeluarkan. Kami juga memfasilitasi UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved