Diskominfo Kendal Terima 269 Aduan, Mulai Dari Jalan Rusak hingga Dugaan Pungli
Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal sudah menerima 239 pengaduan
Penulis: dini | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sejak 28 Juli 2017, unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal sudah menerima 239 pengaduan dari masyarakat.
Kepala Diskominfo Kendal Muryono menjelaskan ada 239 aduan sebagian besar aduan berupa infrastruktur jalan 80, selanjutnya pelayanan publik 65, lampu penerangan jalan umum (LPJU) 25, parkir liar 25, penertiban PKL 10, keluhan miras 10, pajak bumi dan bangunan 4, dugaan pungli pendidikan 10, dan perijinan galian C ada 10 aduan.
"Semua pengaduan dari masyarakat langsung kami sampaikan ke dinas terkait namum sampai saat ini masih sembilan laporan yang sudah dijawab, sisanya masih menunggu," ujarnya, Kamis (5/10/2017)
Selain itu, pihaknya juga sudah menerjunkan 15 tenaga pendamping sehingga masyarakat pedesaan bisa mengadu secara cepat.
Baca: Panas-panasan, Bupati Mirna Annisa Rela Jalan Kaki 1,5 Km Mengarak Sesaji
Sementara itu, Kasubag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Organisasi Setda, Lilik Hamzah mengakui jika aduan cepat direspon maka masyarakat akan merasakan kepuasan, sehingga dia berharap semua OPD tanggap.
Dia menghimbau agar semua OPD menyusun SOP pelayanan yang selanjutnya. disampaikan kepada masyarakat.
"Targetnya di tahun 2017 ini semua OPD harus sudah membuat SOP, sampai saat ini sudah baru 70 persen OPD yang menyusun SOP-nya," jelasnya.
Baca: Usai Pemberlakuan PPh, Harga Emas Antam di Semarang menjadi Rp 619.526 Per Gram
Warga Kendal, Mukhamad Kundarto, berharap semua OPD mau membuka diri dan aktif di medsos, sehingga cepat merespon aduan.
"Semua harus punya keinginan untuk melayani, baik pemerintah maupun masyarakat,"ujar admin grub facebook Kabupaten Kendal ini.
Baca: KEANEHAN Ajaran Sutrisno Diungkap Mantan Pengikutnya Hebohkan Warga
Kundarto mengungkapkan masyarakat hanya ingin suara atau aduannya cepat didengar dan direspon. Semisal jika mengadu jalan rusak, maka harus segera diperbaiki.
"Padahal tidak semua aduan dapat diselesaikan Pemkab karena ada batas kewenangan apakah nasional, provinsi, ataupun desa. Untuk itu harus ada penjelasan yang benar supaya masyarakat menjadi paham, " bebernya. (*)