Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sedang Asyik di Dalam Kamar Kos Dua Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia

Dua pasang muda-mudi terjaring razia Polsek Kudus saat sedang berduaan di dalam kamar kos

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
banjarmasinpost.co.id/Ratino Taufik
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dua pasang muda-mudi terjaring razia Polsek Kudus saat sedang berduaan di dalam kamar kos, Kamis (5/10/2017).

AKP Sumbar Priyono, Kabag Humas Polres Kudus mengatakan, kedua pasangan tersebut merupakan pasangan yang belum menikah.

Mereka terjaring di kamar kos milik Mai Sarah Hilal di Desa Janggalan RT 1 RW 1, Kudus.

Dia mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk antisipasi atas transaksi prostitusi online yang lebih meimilih kos daripada kamar hotel.

Lantaran dengan menggunakan kamar kos tarif prostitusi bisa ditekan dan lebih banyak pelanggan.

“Selain itu juga sebagai bentuk pencegahan peredaran narkoba. Namun tidak kami temukan,” katanya.

Kedua pasang muda-mudi yang terjaring tersebut merupakan warga Jepara.

Dua laki-laki yang terjaring yaitu HAP (27) merupakan warga Jeruk Wangi Jepara dan AAF (16) merupakan warga Desa Bondo, Bangsri, Jepara yang berstatus sebagai pelajar.

Sementara kedua perempuan yang terjaring yaitu, RDF (16) yang merupakan warga Desa Kuasen, Jepara Kota dan ADR (16) merupakan warga Desa Guyangan, Bangsri, Jepara.

Kedua perempuan itu berstatus sebagai karyawan yang masih dalam kategori praktek kerja di suatu swalayan yang ada di Kudus.

Selain kedua pasangan itu, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pemuda yang dalam keadaan mabuk. Remaja berinisial GRP (19) itu diduga mabuk setelah menenggak satu botol air mineral yang berisi arak.

Atas razia tersebut, dua pasangan muda-mudi dan satu pemuda mabuk dibawa ke Mapolsek Kudus untuk dilakjukan pembinaan.

Sementara, pemilik kos tak luput juga digelandang ke Mapolsek untuk mendapatkan arahan dari petugas kepolisian.

“Pemilik kos dibawa ke Mapolsek untuk mendapat arahan. Agar kosnya tidak menjadi ajang pesta narkoba maupun transaksi prostitusi online,” katanya.
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved