Pakai Arak-arakkan ke KPU Kudus, Eh Data Partai Perindo Belum Lengkap
Dewan Pengurus Daerah (DPD Partai Perindo Kudus menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kudus, Senin (9/10/2017).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dewan Pengurus Daerah (DPD Partai Perindo Kudus menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kudus, Senin (9/10/2017).
Ketua DPD Perindo Kudus, Noor Hartoyo mengatakan, apa yang dilakukan oleh jajarannya merupakan bentuk instruksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perindo pusat.
Dia mengatakan, di hari yang sama pada pukul 10.40 WIB. DPP Perindo mendaftarkan diri sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Maka ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh DPD Perindo Kudus,” katanya.
Baca: Bahas Pilkada Serentak 2018-2019, Presiden Jokowi Titip Pesan Ini untuk Kapolri
Dia mengatakan, syarat minimal menyerahkan salinan keanggotaan partai di Kabupaten Kudus sebanyak 832 anggota. Hal itu dibuktikan dengan fotokopi tanda anggota dan fotokopi e-KTP.
"Syarat minimal 832 jiwa, tapi kami sudah melebihi syarat minimal yaitu 1.670 orang," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya membawa kesenian lokal Kota Kretek berupa rebana dan barongan.
Sementara seluruh jajaran pengurus pun menaiki dokar menuju kantor KPU Kudus.
Baca: Energi Panas Bumi Gunung Ungaran Ternyata Menyimpan Potensi 55 Megawatt
Hal itu merupakan Perindo dalam komitmen menyejahterakan masyarakat melalui kearifan lokal.
Sementara, Moh Khanafi, Ketua KPU Kudus mengatakan, pihaknya telah menerima salinan dokumen kanggotaan DPD Perindo Kudus.
Hanya saja, saat disinkronkan dengan data milik KPU melalui Sistem Informasi Partain Politik (Sipol) terdapat perbedaan antara data dalam Sipol dan dokumen yang dikumpulkan.
Baca: Putnawati Minta Siswa Tak Pakai Prinsip NPWP Saat Pilgub Jateng, Maksudnya Ini Nih . . .
