Kapolres Banyumas : Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat
Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Oknum Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun saat ditemui di Mapolres Banyumas, Selasa (10/10/2017).
“Dalam internal Polri, apa yang dilakukan oknum kami sudah melanggar kode etik. Sanksi terberat bisa diberhentikan, namun itu tetap menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi.
Baca: Ayu Ting Ting Komentari Kemunculan Via Vallen di Blantika Musik Dangdut, Katanya : Santai Saja
Dari sana, Kapolres sudah mengantongi empat nama anggota yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap jurnalis Metro TV Darbe Tyas Waskitha.
“Untuk saat ini baru dapat kami indikasikan empat orang anggota Dalmas Polres Banyumas. Namun hasil ini masih dapat berkembang, termasuk oknum dari instansi lain, yakni Satpol PP Banyumas,” ujarnya.
Baca: Portugal Lolos, Belanda Gagal, Inilah Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2018 Grup A dan B
Terkait dengan proses pidana, sampai malam tadi, Kapolres sudah menerima laporan dari pihak redaksi Metro TV.
Laporan tersebut termasuk penyerahan sejumlah bukti baik itu hasil visum, keterangan saksi, hingga foto dan video yang merekam dengan jelas insiden pengeroyokan itu.
“Alat bukti terutama kesaksian para wartawan, masyarakat, hingga foto dan video dalam insiden kemarin malam semakin mempermudah kami untuk mengungkap para pelaku,”katanya.
Selain tim Satreskrim Polres Banyumas, penyelidikan juga dibantu oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, tim Propam Mabes Polri, dan Dir-Intel Mabes Polri.
Baca: Baru Lulus SMA, Gadis Cantik Asal Semarang ini Resmi Jadi Istri Aktor Terkenal
Untuk sementara, pihaknya berencana menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Ke depan akan selalu kami update informasi terkait kasus ini. Sesuai instruksi pimpinan, pelaku yang terlibat akan diproses tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-kekerasan-wartawan_20171010_195908.jpg)